Berita Sidikkasus.co.id
BANYUASIN – Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), My Zailani, mengungkap adanya indikasi pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh pengusaha rental mobil dum truk pengangkut tanah urug, di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
“Semua bentuk pelanggaran pengunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para pemilik mobil pengangkut tanah urug harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan tentunya yang harus menindak dan menegakkan hukum adalah polisi,” tuturnya, Kamis, 29 Oktober 2020 sore.
Menurut My Zailani, pihaknya hingga saat ini sudah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha rental mobil dum truk pengangkut tanah urug di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.
My Zailani menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah para pengusaha rental mobil dum truk pengangkut tanah urug di Kecamatan Rambutan. Kami beberapa kali melakukan tangkap tangan saat mobil-mobil itu tengah melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi di Pom Bensin Dusun Talang Tengah Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan dan di Pom Bensin Jakabaring Palembang.
“Hasil penelusuran kami, pemilik rental mobil dum truk pengangkut tanah urug itu sama sekali tidak memiliki izin usaha, mobil-mobil itu dalam kondisi Kir dan Pajak Kendaraan yang sudah kadaluarsa,” urainya.
Selain itu, kata My Zailani, pemilik rental mobil dum truk pengangkut tanah urug itu mempekerjakan sopir tembak. Hampir semua sopir truk pengangkut tanah urug itu tidak memiliki surat izin mengemudi,” jelasnya.
My Zailani meminta, agar aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Banyuasin dan Poltabes Palembang, untuk melakukan pengungkapan kasus terhadap bisnis haram itu. Saya berikan bocoran sedikit, salah satu pelakunya adalah, Agen bin Cek Mamat, mantan Kepala Desa Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan,” bebernya.
JONI/YESI/MENA/YD
Komentar