KADES MADOPOLO TENGAH DI DUGA MENYALAHGUNAKAN DANA DESA

Berita sidikkasus.co.id

LABUHA, – Pembangunan bak air bersih di Desa Madopolo Tengah Kecamatan obi utara, Kabupaten halmahera selatan ( Halsel) provinsi maluku utara. yang di bangun menggunakan dana desa di tahun Anggaran 2019 hingga kini tak kunjug di selesaikan serta bangunan gedung paud yang di banggun oleh kepala desa madopolo tengah di nilai kelebihan anggaran.

Dikatakan Rajak hasan, yang baru di angkat sebagai anggota BPD desa madopolo tengah membenarkan bahwa ada beberapa pembangunan di desa madopolo tengah yang menggunakan dana desa di nilai besarnya anggaran tidak sesuai dengan pembangunannya.

Di antaranya pembangunan bak air bersih berukuran 2 x 4 m. tinggi bangunan 2 m. Yang di bangun menggunakan anggaran dana desa, besar anggaran Rp.318.000.000 habis di belanjakan di tahun anggaran 2019 tetapi sampai saat ini pembangunannya tak kunjung selesai diantaranya,

pertama, pembanggunan gedung paud “AL FAJRI” dan satu WC dengan
Volume :8×10 M.
Lokasi : desa madopolo tengah
Waktu pelaksana :120 hari, besar anggaran : Rp.299.042.500
Sumber dana :dana desa tahun anggaran 2019

Kedua, pembangunan yang di bangun oleh kepala desa madopolo tengah AHMAD IBRAHIM itu kelebihan anggaran.

Begitu juga: gedung paud “ARRAODA” dan satu gedung WC paud “ARRODA” terdapat dua pintu WC, yang di bangun oleh MUHAMMAD HJ LA SIDA mantan kades madopolo tengah kecamatan obi utara. Anggaran yang di pisahkan antara gedung paud “ARRODA” dan WC PAUD “ARRODA” dengan ukuran bangunan: gedung paud “ARRODA” volume : 10×6 m2
lokasi : desa madopolo tengah
Anggaran biaya :189.185.416
Waktu pelaksana :90 hari
Sumber dana : dana desa tahun anggaran :2016

Tambah lagi: gedung WC paud “ARRODA” terdapat dua (2) pintu WC dengan ukuran:
Volume :3×1,5 meter
Anggaran : Rp.52.512.000
Waktu :120 hari
Sumber dana : DDS tahun anggaran 2017

Total anggaran kedua gedung: Rp.241.697.416 yang habis di belanjakan.
Dengan ukuran WC dua pintu ukuran 3×1,5 meter memakan anggaran Rp.52.512.000 waktu kerja 120 hari, sedangkan gedung paud memakan waktu hanya 90 hari. Dan gedung satu pintu WC serta gedung paud AL FAJRI dengan ukuran 8×10 memakan anggaran hingga 299.032.500 hal ini,

Saya menilai kadesnya telah menyalagunakan dana desa karena sangat tidaklah wajar dengan besar anggaran yang tidak sesuai dengan pembangunan bisiknya,” tutur BPD. penulis, Sukandi ( tim)

Komentar