Tim Terpadu Kabupaten Agam Tindak 67 Pelanggar Prokes di Tiku

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam sumbar – Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Agam,Provinsi Sumatera Barat, kembali menertibkan puluhan pelanggar Perda Nomor 6 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (26/10/2020).

Dari pantauan media di lapangan, bahwa puluhan petugas operasi yustisi itu terdiri dari jajaran pemerintah daerah, TNI/Polri melakukan operasi di Simpang Tugu Tiku Jalan Raya Padang-Lubuk Basung Agam.

Mayoritas para pelanggar (tidak memakai masker) yang ditemui tim di lapangan merupakan pengendara dan penumpang angkutan umum.

Koordinator Lapangan Tim Terpadu Penegakan Perda AKB, Mauli Dafri mengatakan bahwa di hari ke-empat ini operasi berjalan kondusif dan aman tanpa adanya unsur paksaan dari petugas.

“Yang terjaring 67 orang. Dua orang diantaranya didenda Rp100.000,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelanggar yang pertama terjaring dikenakan sanksi sosial atau administrasi dan diambil datanya. Jika pelanggar yang sama masih terjaring akan dilanjutkan ke persidangan untuk diproses sanksi kurungan.

Dalam operasi tersebut, ia menekan kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri masing-masing, bukan semata takut karena sanksi.

“Kita ingin atas kesadaran masyarakat, bukan karena takut diberi sanksi. Kalau takut karena sanksi, mereka hanya memakai masker saat ada petugas saja. Di luar dari itu, mereka bebas,” terangnya.

Syafrianto (41) salah seorang pelanggar berasal dari penumpang Bus dari Simpang IV Pasaman, mengatakan, bahwa dirinya mengakui kesalahan tidak menerapkan prokes yang sudah disosialisasikan pemerintah.
(Anto)

Komentar