Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUASIN – Aktivitas penambangan tanah urug secara mekanik di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) mampu mengeruk keuntungan milyaran rupiah per bulan. “Itu baru di Kabupaten Banyuasin, yakni Kecamatan Rambutan,” kata Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin, My Zailani, Senin 26 Oktober 2020.
Kami telah melakukan observasi di lima desa di wilayah Kecamatan Rambutan, yakni Desa Sako, Desa Durian Gadis, Desa Tanjung Merbo, Desa Menten, dan Desa Gelebek Dalam.
Didesa durian Gadis kami mendapati ada banyak lokasi tambang galian C ilegal. Setiap ponton mampu mengangkut ribuan kubik tanah urug,” ungkap Zailani.
Eksploitasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, menurut Zailani, ternyata juga melibatkan oknum, baik aparat keamanan maupun perangkat desa. Bahkan, kata dia, disalah satu desa ada aparat yang memiliki alat berat dan mengoperasikan tambang galian C ilegal itu. “Padahal jelas sekali bahwa melakukan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat dilarang,” tuturnya.
My Zailani mengatakan, di satu desa, hasil penjualan tanah urug itu dipotong untuk dana keamanan dan untuk pembangunan fisik di desa. Eksploitasi tanah urug di Desa Durian Gadis dengan menggunakan ponton menyebabkan kerusakan lingkungan kian parah.
“Hasil penelusuran kami menemukan ada puluhan lokasi bekas tambang galian C ilegal yang meninggalkan lubang sangat dalam,” papar My Zailani.
Warga setempat mendesak agar Menteri Pekerjaan Umum segera melakukan langkah penyelamatan terhadap kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini. Salah satunya, kata dia, memberikan fasilitas kepada polisi untuk melakukan patroli di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin terdapat Polsek yang berdekatan dengan lokasi tambang galian C ilegal itu, yaitu Polsek Rambutan. “Pemerintah perlu melibatkan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan,” kata Joni (40) warga setempat.
YESI/MENA/RIA
Komentar