Berita Sidikkasus.co.id
Muara Enim_Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pkl 15.30 Wib telah meringkus dua pelaku yang di duga sedang pesta narkoba dan salah satu pelaku membawa senpira (senjata api rakitan) di rumah Pelaku yang bernama David di desa Harapan Mulya Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara enim
Awalnya Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K, SH, MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. David yang berada di desa harapan mulya kecamatan Muara belida Kabupaten Muara Enim akan mengadakan pesta narkoba,
selanjutnya Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,
kemudian Kanit Reskrim beserta anggota reskrim menuju ke tempat yang di maksud tersebut dan sesampainya di lokasi terdapat 2 (dua) orang yang patut diduga sedang pesta narkotika kemudian setelah di geledah di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,70 gram di dalam tas selempang kecil milik sdr. David.
Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan kepada teman pelaku yang bernama Herman dan ditemukan senjata api rakitan (kecepek) di pinggang sebelah kanannya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdr. Herman ianya mencoba berontak dan melakukan perlawanan, sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas & terukur kepada sdr. Herman. Selanjutnya sdr. david dan Sdr. Herman dan barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut,
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek gelumbang dalam perkara berbeda,” jelas IPTU Hary Dinar
“Pelaku inisial D dengan barang bukti 1 (satu) buah sarung kotak berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,70 gram,1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat tanpa merk, 1 (satu) buah alat hisap atau bong,1 (satu) buah korek api warna hijau,1 (satu) buah kaca bening atau pirek” tambahnya
“dan Pelaku inisial H dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek 4 silinder yang berisikan 4 peluru aktif caliber 9.00 mm, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku” Tegas IPTU Hary Dinar
Sumber : Kapolsek Gelumbang
Muara Enim, 25 Oktober 2020
Subbag Humas Polres Muara Enim
(Aan _Pers)
Komentar