Berita Sidik Kasus.co.id
MUARA ENIM – Pengungkapan kasus pidana dibalik peristiwa insiden longsornya tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim terus dikebut.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kian gencar melakukan pengusutan terhadap kasus tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
11 orang warga dinyatakan tewas usai tertimbun material longsor di lokasi tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, saat ditemui wartawan mengatakan. “Korban tewas karena tertimbun material longsor. Jumlahnya 11 orang, sudah dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Kita masih terus melakukan pengusutan terkait kasus tambang ilegal itu. Pemilik modal sedang kita buru,” tegas Supriadi, Jumat (23/10).
Ada pemilik modal dibalik kasus tambang ilegal ini. Tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Pemilik modalnya pasti ada. Makanya kasus ini masih terus kami dalami. Lahan itu milik warga setempat. Aktivitas tambang ilegal itu baru dilakukan beberapa hari,” katanya.
Dua orang pemilik lahan Helmi dan Ita masih terus diperiksa di Mapolres Muara Enim. Tiga orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.
Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemilik lahan dan pelaksanaannya masih terus diperiksa oleh penyidik Mapolres Muara Enim. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
JONI/YESI/MENA
Komentar