Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI – Dunia pers kembali mendapatkan perlakuan kekerasan, kini salah satu wartawan mediapurnapolri.com Kabupaten Melawi, Joni Julianto di serang oknum pengusaha tambang pasir ilegal di salah satu cafe dibilangan pasar Tugu Jjuang Nanga Pinoh pada Rabu (21/10/20) pagi.
Menurut penyampaian Joni, kronologisnya saat ia bersama seorang teman J sedang minum kopi di Cafe Tugu Juang, saat itu ia dan rekan J, ngobrol membicarakan komunitas motor king, ditengah asyik ngobrol tiba tiba datang pengusaha tambang pasir Saibun, alias Abun Pamungkas yang notabene nya adalah pengusaha tambang Pasir ilegal di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Dengan spontan,oknum pelaku menunjuk tangan ke arah Joni dengan berujar “Gegara pemberitaan kau aku di periksa, berita pasir itu, kau ku bunuh,” ancam Abun kepada Joni.
Lanjutnya Joni, “Nyaris terjadi baku hantam antara Saibun dan saya, namun sempat di lerai oleh beberapa pengunjung yang tengah ngopi di cafe tersebut,” ungkap Joni.
Saat di wawancara para awak media Joni Julianto mengatakan ia menduga terkait pemerintaan tambang pasir ilegal,
”Berawal dari pemberitaan nya tentang Aktivitas Tambang pasir di sungai Melawi yang di duga kuat ilegal beberapa waktu lalu,sehingga salah satu pengusaha tambang Pasir di lakukan pemeriksaan oleh Polres Melawi,di duga Kuat tak mengantongi ijin resmi (IUP) sebagaimana di ataur dalam UU Minerba,” ungkap nya.
Sebelumnya terkait tambang pasir ilegal tersebut akhirnya salah satu pengusaha tambang pasir yang telah mengantongi izin resmi dari Gubernur Kalimantan Barat pun angkat bicara, meminta kepada pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan legalitas perizinan tambang pasir beroperasi di sungai Melawi wilayah desa Kelakik, kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Padahal PWI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Sebagai bentuk kebersamaan, kekompakan serta solidaritas satu profesi sebagai wartawan, Sekaligus juga demi menjaga profesi dan nama baik seorang jurnalis yang sudah dilindungi dan disahkan oleh Undang-Undang (UU) nomor 40, tahun 1999 tentang Pers.
Kami yang tergabung di Forum Wartawan dan LSM KALBAR Zona Kabupaten Melawi akan mengawal jalannya kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum penambang untuk segera di proses hukum.
Sebagai bentuk kebersamaan, kekompakan serta solidaritas satu profesi sebagai wartawan, Sekaligus juga demi menjaga profesi dan nama baik seorang jurnalis yang sudah dilindungi dan disahkan oleh Undang-Undang (UU) nomor 40, tahun 1999 tentang Pers.(Jumain)
Komentar