Berita sidikkasus.co.id
Situbondo – Sebelumnya telah keluar di pemberitaan media online bahwasannya dengan kesigapan antara Polri dan pihak BKPH Prajekan RPH Kayumas telah menangkap Sebuah unit truck pembawa kayu sono keling hasil ilegal logging di sekitaran wilayah hutan kayumas. Kamis ,22 Oktober 2020.
Kini sopir truck pembawa kayu sono keling warga Desa Sopet tersebut masih mendekam di sel tahanan polsek jangkar berikut dengan satu unit truck dan 67 batang persegi dan gelondong Kayu sono keling hasil pencurian dari penulusuran asal kayu tersebut dari petak 23 E,AD.
Saat dikonfirmasi oleh rekan media Kapolsek Jangkar IPTU Sadali mengatakan beliau telah mengantongi siapa pelaku utama hasil ilegal logging kayu sono keling tersebut” untuk pelaku utama masih belum tertangkap dan kami sudah mengantongi namanya” ujar Sadali melalui Via Whatsapp.
Lukman Hakim S.H , Mempertanyakan perihal Penangkapan Kayu Sono Keling pada bulan Agustus 2020 di Polsek Jangkar.
Pasalnya perkembangan penangkapan Kayu Sono Keling tersebut masih belum ada kepastian siapa saja pelakunya.
Kepada Awak media Lukman Hakim,S.H menyampaikan”bahwa Pemberantasan dan Pencegahan Hutan merupakan tindak pidana Khusus yang proses hukumnya harus di dahulukan dari pada tindak pidana yang lain”.paparnya.
“Dengan demikian saya sebagai bagian dari Peran serta masyarakat yang tergabung dengan LBH PETA berhak dalam mengawasi dan menjaga kelestarian hutan di RPH Kayumas” ujar Lukman.
“Untuk menjamin kepastian hukum, kami berharap ada progres dari Polsek Jangkar untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut”.imbuh lukman hakim.
(Amin)
Komentar