Berita. Sidikkasus.co.id
Agam (Sumbar) – Ketua Bawaslu Agam, Provinsi Sumatera Barat, Elvys mengatakan Pokja Covid-19 terdiri dari banyak unsur meliputi Bawaslu Agam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Polres Agam dan Polres Bukittingi, Kodim 0304 Agam, Kejaksaan Negeri Agam dan Satpol PP Kabupaten Agam.
Pastikan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Agam berjalan sesuai protokol kesehatan, Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 menggelar rapat koordinasi mekanisme kerja, Rabu (21/10/2020).
Pokja yang dibentuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam itu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Tujuan pokja ini adalah dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak 2020, terutama pada tahapan pilkada harus tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19, untuk itu hari ini kita laksanakan rakor tentang mekanisme kerjanya,” ujar Elvys.
Pecegahan penyebaran Covid-19 dalam tahapan pilkada, jelasnya lagi, seperti pelaksanaan kampanye yang tengah berlangsung dilakukan dengan cara tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan.
“KPU sudah membuat aturan tentang tidak adanya rapat umum di masa kampanye, rapat dilakukan secara terbatas maksimal 50 orang dengan jarak 1 meter, wajib masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Ini yang akan diawasi oleh Pokja Covid-19,” jelas Elvys.
Dikatakan Elvys, penjatuhan sanksi terhadap pelanggar akan disesuaikan dengan kewenangan unsur-unsur yang tergabung dalam Pokja Covid-19.
“Contoh, Bawaslu dengan penjatuhan sanksi administrasi, Satgas Covid-19 atau PolPP dari segi penegakan perda, kepolisian dari perbuatan melawan hukum, dan lain sebagainya,” kata Elvys.
Dalam melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye, tukas Elvys lagi, penjatuhan sanksi berupa pembubaran kegiatan diawali dengan teguran dan peringatan tertulis.
“Dalam melakukan pencegahan, akan dilihat penerapan prokesnya, jika tidak sesuai ketentuan, Bawaslu kecamatan akan menegur, jika tidak diindahkan diberi peringatan tertulis, jika tidak indahkan kembali maka akan dilapor ke Bawaslu kabupaten yang kemudian diteruskan ke unsur pokja Covid-19 untuk dilakukan pembubaran,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya Pokja Covid-19 ini diharapkan petugas kampanye, tim kampanye, LO, pasangan calon benar-benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sebaik mungkin.
(Anto)
Komentar