Aspul Resmi Lapor Ke Polda SultraTerkait UU ITE Pengancaman Melalui Media Sosial

Berita sidikkasus.co.id

BAITO – Aspul ketua PPK kecamatan baito, kabupaten konawe selatan, (Konsel) resmi membuat laporan polisi (LP) di polda sultra terkait pengancaman yang di lakakukan melalui media sosial.

Pertama secara bersama – sama saya melaporkan Supriatman Tawulo, yang sudah menginjak injak harga diri kami bersama teman – teman PPK kecamatan baito,”

Kemudian secara pribadi saya laporkan akun Supriatman Tawulo, yang telah mengungah di media sosial menyebut secara langsung nama saya, banyak ancaman yang di lakukan Supriatman Tawulo, melalui aqun miliknya,”

Di dalam percakapan meraka melalui media sosial ada atas nama akun Sarjana berkomentar, tuntaskan PPK yang sebenar – benarnya agar mereka tau itu PPK terutama Aspul selaku ketua ppk harus di habisi, tulis Sarjana dalam komentar melalui aqun facebook miliknya, begitupun juga akun milik Andri Tawulo mengatakan, Jangan pernah kasi kesempatan orang seperti itu yang pintar mencari kesalahan orang, sekali kali kamu kasi botu/ pukul jangan sala – sala harus dia lumpuh supaya dia tau diri, tulis Andri tawulo, ini adalah upaya pengancaman bagi diri saya.”Jelas Aspul

Sehingga saya laporkan di polda sultra, dengan beberapa bukti saya lampirkan melalui laporan polisi dengan harapan agar kiranya segera di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku uu ite,”harapnya.

Seorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan mencemarkan nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 (3) uu ite sangsi pidana maksimun 6 tahun dan atau denda maksimun 1 milyar rupiah. (*)

Laporan: Soni
Kontributor: (Is one)

Komentar