Berita Sidik Kasus
BANYUASIN – Dua lokasi tambang galian C beroperasi di Desa Sako, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tanpa mengantongi izin resmi.
Tambang galian C itu diduga milik Seorang pengusaha bernama Didi dan Mat Senen, mantan Kepala Desa Desa Pangkalan Gelebek. Meski tidak memiliki izin, tambang dua galian C ilegal itu masih tetap beroperasi.
Kembali maraknya aktivitas tambang galian C di Desa Sako itu sangat meresahkan masyarakat setempat. Bahkan selama beroperasi sama sekali tidak ada komunikasi pun sosialisasi kepada warga sekitar.
Warga Desa sekitar membenarkan, maraknya aktivitas tambang galian C ilegal itu sangat meresahkan masyarakat. Ketenangan warga terusik oleh maraknya aktivitas tambang galian C tersebut.
“Tidak ada izinnya,” kata Joni (40), warga Desa Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Rabu, (21/10).
Penambangan liar ini sangat meresahkan masyarakat. Dampaknya sangat merusak lingkungan. Merugikan negara karena tidak membayar pajak,” ungkap Yudi (38), warga setempat.
Kami minta untuk segera dilakukan penertiban. Segera lakukan penutupan. Kami tahu siapa oknum anggota yang ada dibelakang bisnis haram ini. Jangan sampai kita beberkan,” jelasnya.
Aksi ugal-ugalan para pengendara dum truk saat melintas di jalan raya sangat meresahkan masyarakat pengendara sepeda motor,” katanya.
Banyak debu berterbangan dijalan. Mata air di sumur milik warga banyak yang sudah hilang,” urainya.
(TIM)
Komentar