Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam (Sumbar) – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Kurniawan Syahputra selaku ketua tim operasi mengatakan bahwa saat operasi berlangsung, didapati sebanyak 36 orang yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Tim gabungan Agam melakukan operasi yustisi penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kawasan Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan, mulai hari ini dan seterusnya, bagi yang kedapatan melanggar dan tidak mematuhi prokes, baik itu perorangan maupun pelaku usaha atau kegiatan, maka akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari 36 orang itu, sebanyak 29 orang diberi sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar Perda sambil membersihkan fasilitas umum. Sebanyak 7 orang membayar denda Rp100 ribu,” jelasnya.
Dalam operasi, pihaknya melakukan penyisiran ke dalam Pasar Maninjau, dan meninjau beberapa perkantoran yang ada di daerah itu, seperti Kantor POS Maninjau, Kantor Cabang BRI Maninjau, serta Pesantren Buya Hamka.
“Tim yang turun ke lapangan lebih kurang sebanyak 30 orang, terdiri dari TNI, Polri, Kepala OPD, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan anggota tim lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-harinya sudah cukup tinggi, walaupun masih ada beberapa pelanggaran.
“Semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan proses dan mematuhi peraturan yang terkandung di dalam Perda AKB ini. Sehingga dapat menekan angka penyebaran serta penularan Covid-19 di Kabupaten Agam,” harapnya. (Anto)
Komentar