Berita sidikkasus.co.id
SULTRA – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra), menemukan adanya kejanggalan berindikasi korupsi tentang bantuan hibah yang dialokasikan pada lembaga LASQI Prov Sulawesi Tenggara.
Gubernur LIRA Sultra, Karmin yang diwawancarai wartawan di Kendari, Selasa (20/10/2020) terkait serapan Dana hibah pada Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Sultra itu mengungkapkan bahwa Ada kecenderungan penggunaan keuangan negara LASQI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh lembaga seni tersebut.
“Hasil Penelusuran Tim Investigasi LIRA Sultra menemukan kejanggalan atas penggunaan dana hibah yang diberikan pada LASQI Sultra, karena Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) tahun 2019 itu cenderung terjadi adanya temuan yang berindikasi korupsi,” ujar Gubernur LIRA Sultra.
Merujuk publikasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra tahun 2020, LASQI Sultra tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,75 miliar.
“Ini diduga kuat berindikasi penyimpangan dan korupsi sesuai yang tertuang pada Permendagri No. 23 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pasal 19 ayat 3 yang menyatakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b,” ungkap Karmin.
Lantas, lanjut Gubernur Lira, atas penggunaan Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu terjadi saling tuding dan melemparkan tanggungjawab antara bendahara dan sekretaris LASQI. bahkan ada kemungkinannya terjadi pengkaburan pada dualisme kepengurusan pada lembaga seni di sultra ini.
“Penggunaan dana hibah di LASQI itu harus ada yang bertanggung jawab. Dan saya berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa peka terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara ini, ” tegas Karmin. MK/JM
Dilansir: media konawe.com
(Is one)
Komentar