Keputusan PTUN Jadi Kendala, SK Ketua DPRD Jeneponto Belum Ditandatangani Gubernur

Berita sidikkasus.co.id

Sulawesi – Selatan — Terkait agenda pengangkatan atau pelantikan ketua definitif DPRD Jeneponto H. Arifuddin dari fraksi Gerindra yang terpilih belum ada kejelasan dan di duga penyebabnya surat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTUN). Sabtu, 17 Oktober 2020.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) belum mengeluarkan surat keputusan sehingga Gubernur Sulsel belum menandatangani SK tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua definitif DPRD kabupaten Jeneponto.

Diketahui sebelumnya H. Arifuddin meraih suara terbanyak sepanjang sejarah pemilihan Legislatif tingkat Kabupaten/Kota se-Sulsel yakni sebanyak 5.885 suara.

H. Arifuddin yang akrab disapa Haji Udin dikenal sebagai tokoh masyarakat yang sangat peduli dengan masyarakat kecil, nilai kemanusiaan dan jiwa sosialnya yang sekian tahun terus dibinanya dalam bingkai persaudaraan membuahkan hasil yang terbilang maksimal.

Tapi hingga saat ini belum jelas untuk segera diangkat dan dilantik sebagai ketua defenitif DPRD Jeneponto. Masyarakat dan Tim sukses H. Arifuddin kecewa.

“Sebagai masyarakat dan Tim sukses saya sangat kecewa, tolong bapak Gubernur selesaikan ini masalah”, ucapnya saat di temui di lapangan oleh awak media

Terpisah saat di konfirmasi sekretaris dewan (sekwan) Muh. Asrul SH, MH., melalui telephone selulernya, ia mengatakan bahwa ” SK pemberhentian Hj. Salmawati belum ada walaupun dikalah di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar, tapi belum ada SK pemberhentian dari gubernur”, uraiannya

“Nah setelah keluar itu barulah kita kemudian paripurna pengusulan nama Arifuddin, kan sekarang itu barang (berkas) sudah di gubernur,
Gubernur belum menandatangani SK H Arifuddin Karena dia menuggu keputusan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN), bola sekarang sudah di Gubernur”, ungkapnya

Sekwan memiliki peranan penting untuk membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan DPRD.

Lanjut, “Nanti setelah ada surat keputusan dari Gubernur pemberhentian Hj. Salmawati sebagai ketua DPRD, baru kemudian kita paripurna untuk penyampaian H. Arifuddin jadi sebagai ketua DPRD, itu kemudian di tindak lanjuti munurut bapak gubernur melalui bupati, setelah keluar SK gubernur tentang pengangkatan Arifuddin sebagai ketua DPRD barulah kita melantik H. Arifuddin sebagai anggota ketua DPRD”, kata Muh. Asrul selaku Sekwan

Hal serupa yang dikatakan sebelumnya Irmawati Zainudin selaku wakil ketua DPRD Jeneponto pada hari Kamis,1 Oktober 2020 lalu, dimana gugatan Hj. Salmawati (ketua DPRD) ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTUN) Makassar.

“Sudah jelas keabsahan bahwa SK yang ada di Gubernur Siap ditindak lanjuti, karena pak Gubernur kemarin waktu saya audiens dengan beliau, dia hanya meminta surat keputusan dari PTUN, apabila ada surat dari PTUN maka dia akan menandatangani surat pemberhentian Hj. Salmawati sebagai ketua DPRD”, jelas Irmawati

Saat di datangi Rumah Jabatan (rujab) Gubernur Sulsel oleh awak media, beberapa orang mengatakan ” Pak Gub ke daerah pak”, pistasnya

Rwporter : Iwan

Komentar