Melawan Tambang Galian C Rambutan

Berita Sidik Kasus

BANYUASIN – Kesabaran warga Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memuncak. Mereka marah dan mengkritisi banyaknya aktivitas truk dum galian C (Pasir dan Tanah) yang melintas di Jalan Alternatif Provinsi Palembang Kayuagung Lampung.

Joni, (40), warga setempat mengatakan, pertambangan ilegal mengancam Kecamatan Rambutan sebagai daerah resapan air. Jika pengerusakan terus menerus dilakukan, dampaknya bukan cuma akan merusak ekosistem.

Jalan ini sedang sedang diperbaiki, belum selesai tapi sudah dilalui oleh dum truk pengangkut tanah dan pasir dari tambang galian C ilegal,” cetusnya.

Ada puluhan dum truk pengangkut tanah dan pasir dengan berat tonase berkisar 10 ton. Ketika musim kemarau, debu jadi masalah. Kalau jalan ini kembali rusak, pemerintah jelas akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit,” tegasnya.

Kami minta ketegasan dari pemerintah kabupaten dan provinsi serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Hentikan aktivitas bisnis haram merusak lingkungan ini,” pintanya.

Kami berharap kepada pemerintah pusat untuk turut ambil bagian. Gubernur Bupati dan Instansi terkait jangan dibiarkan. Ini negara hukum. Bukan kerjaan,” ujarnya.

Kalau Pemerintah pusat sudah turun tangan, saya yakin persoalan ini cepat tuntas. Saya yakin pak Jokowi punya cara jitu untuk memenjarakan para pelakunya,” katanya.

Hentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Ini merusak lingkungan. Semua sumur milik warga sudah kering kerontang,” bebernya.

Pengambilan material bukan logam dan batuan dilokasi tidak berizin, berdasarkan aturan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah mengatur secara jelas dan tegas,” jelasnya.

Aparatur pemerintah desa dan kecamatan di Kecamatan Rambutan sama sekali hanya berdiam diri. Tidak mau tahu dan seolah tidak peduli dengan kondisi kerusakan lingkungan,” urainya.

Setiap orang atau badan usaha, jika melakukan usaha pertambangan yang tidak disertai izin secara lengkap dan resmi, akan didenda Rp 10 milyar, dan bisa dipenjara maksimal 10 tahun penjara,” kata Yudi, (39), warga sekitar.

Kerusakan yang terjadi tidak cuma secara fisik, namun juga menimbulkan kerusakan sosial. Saya sebagai anak bangsa, meminta dengan sangat, lindungi Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dari kerusakan lingkungan,” harapnya.

Tidak cuma masyarakat di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang menderita karena ulah segelintir oknum pemerintah desa disini. Tidak cuma lingkungan yang dirusak, jalan dan fasilitas umum lainnya pun mengalami kerusakan.

Silahkan kalau mau mencari uang, tapi jangan merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan warga. Setiap rumah di sepanjang jalan Provinsi Palembang Kayuagung Lampung sudah diselimuti oleh debu tanah.

Pemerintah desa disini sama sekali tidak pernah mau merespon masyarakat. Mereka terlibat dalam kasus ini. Harus ada sangsi tegas dalam kasus ini. Pemerintah Republik Indonesia harus segera bertindak dengan tegas,” pintanya.

Polres Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan harus turun kebawah dengan cara diam-diam. Pemilik tanah dan pengusaha tambang galian C ilegal disini harus diberi pelajaran.

Kapolres Banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan, kami berharap penuh sama-sama bapak. Ini sudah keterlaluan, otonomi desa ternyata hanya melahap penjahat lingkungan.

Sama sekali tidak ada inisiatif untuk melestarikan lingkungan. Hentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Maling ayam saja bisa dipenjara, apalagi merusak lingkungan,” cetusnya.

YESI/MENA

Komentar