Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Tidak Patuhi Konstitusi UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta, 15/10/2020 — Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenku RI telah menyampaikan dana Hibah Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Benacana Tahun Anggaran 2020. Dana ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Bupati M Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua.

Dana hibah pemerintah pusat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dimanfaatkan dan dipergunakan oleh pemerintah daerah Kebupaten Nias Utara melalui BPBD Nias Utara untuk membangun proyek rekonstruksi tembok penahan tanah di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara dengan anggaran sebesar Rp. 2.493.109.200 (Dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan ribu dua ratus rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Rinjani Sentosa.

Bahwa pengerjaan proyek rekonstruksi tembok penahan tersebut menggunakan tanah atau lahan masyarakat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah sesuai aturan hukum yg berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Hal ini pun masyarakat pemilik tanah atau lahan sangat kesal dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD yang terkesan menggunakana tanah atau lahan masyarakat secara sepihak, ungkap Edi Lase di Jakarta,( Rabu, 15/10/2020).

Perintah konstitusi melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 sangat jelas atauran perundang-undangan terkait penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan umum dan asasnya adalah kemanusiaan dan musyawarah mufakat. Bahkan Presiden Jokowi menegaskan di berbagai kesempatan bahwa tanah rakyat tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung.

Laporan pengaduan masyarakat pun telah disampaikan ke Ombudsam di Jakarta perihal dugaan tidak taat dan mengindahkan perintah konstitusi oleh Bupati M Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua.

Laporan masyarakat tersebut sedang ditelaah oleh Ombudsman berdasarkan informasi yg disampaikan oleh staf Ombudsman melalui komunikasi telfon seluler. Hal senada juga ditegaskan oleh petinggi Ombudsman Alvin Lie melalui pesan singkat WA, demikian tegas Edi Lase.

Publikasi : Teddy

Komentar