Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi ~ Jum’at (16/10/2020) bertempat di Rumah makan Sablang, Rumah makan Maharani dan Warung Bikopin Kec. Singojuruh dilaksanakan Operasi Yustisi sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kec. Singojuruh.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pjs. Danramil 0825/13 Singojuruh, Kapolsek Singojuruh beserta anggota dan Satpol PP Kec. Singojuruh.
Sertu Dana Eko P Babinsa Singojuruh, “memberikan arahan kepada anggota operasi gabungan Yustisi protokol kesehatan untuk tetap berlaku bijak dan Humanis dalam melaksanakan penindakan kepada warga yg tdk mentaati Protokol Kesehatan khususnya bagi pengendara yg melintas di jalan raya tidak menggunakan masker,”ujarnya
Operasi gabungan Yustisi kesehatan dipimpin langsung oleh Danramil dan Batituud Koramil 0825/13 Singojuruh dengan sasaran utama yaitu bagi warga atau pengendara yg tdk menggunakan masker melintas di jalan raya wilayah Kecamatan Gambiran dilakukan tindakan wajib masker.
Operasi Gabungan Yustisi Protokol Kesehatan Kapolsek dan Batituud serta anggota selalu memberikan arahan serta himbauan kepada warga yg tidak menggunakan masker diharap untuk mentaati Protokol Kesehatan khususnya pemakaian masker baik sedang beraktifitas maupun dilingkungan sekitar rumah
Sertu Dana Eko P,”menyampaikan kepada masyarakat Banyuwangi untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cara-cara, menggunakan hand sanitizer dan sering mencuci tangan,”pungkasnya
( IKHSAN )
Komentar