Berita sidikkasus.co.id
Probolinggo – Beberapa LSM dan Aliansi Jurnalis Probolinggo memberi Sport atau dukungan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung terhadap pengunjung.Jumat 16/10/20.
Kedatangan LSM dan Awak Media yang bergabung di AJP di sambut langsung oleh Kajari Probolingo Adhryansyah dan Kasi Intel Kajari Yuni Priyono di dalam ruangan pertemuan di lantai dua”Dalam sambutannya Kajari Probolingo menjelaskan SOP yang di terapkan di Probolinggo adalah SOP yang sudah di terapkan dari pusat.
mengacu pada kejadian di Kejasaan yang terbakar di Jakarta dan penembakan di Bali”Larangan bawa Camera atau alat lainya memang di larang tanpa ada alasan yang jelas.Dengan SOP yang di terapkan di atas maka kami mengetahui wartawan yang jelas,kami tidak melarang membawa kamera atau Alat untuk pemberitaan.
Bupati LSM Lira Samsudin SH.Mendorong dan mendukung kebijakan Kejari Kabupaten Probolinggo ,
karna dengan diterapkan SOP tersebut penegakan hukum di Probolinggo lebih lurus dan tidak tebang pilih.
Kegiatan ini terlaksana secara serentak atas Intruksi Kejaksaan Agung RI. di Seluruh kejaksaan Negeri Se tanah air Indonesia,
Salah satunya kegiatan ini di laksanakan oleh Kepala Kejaksaan ( Kajari ) Kabupaten Probolinggo, ADHRYANSAH,
Seperti Protap yang sudah berjalan tentang Standar Oprasional Prosedur ( SOP )
– Tamu Wajib Lapor Petugas Jaga,
– Barang Bawaan Tamu Berupa Ponsel, Tas, dan Barang lainnya wajib di simpan di locker yang sudah di siapkan
– Tamu di antar petugas ke ruang kerja di dampingi petugas keamanan
– Petugas Sudah menyiapkan AD CARD untuk Tamu dan wajib di Pakai
– Tamu di larang menemui Staf dan Jaksa Fungsional di Ruang Kerja.
– Tamu di harapkan memberikan penilaian terhadap layanan Kerja kejaksaan.
– Pelayanan Terhadap Informasi Publik di berikan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI.
(Yuli)
Komentar