Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu dianggap lemah menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dilingup Pemkab Taliabu.
“Status disclaimer APBD Taliabu tahun anggaran 2019 yang didalamnya ikut mencuat adanya temuan pencairan anggaran Rp 47 miliar yang diduga tanpa melalui prosedur SP2D, harusnya DPRD tidak menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 yang disampaikan lewat paripurna pada beberapa waktu lalu,”kata Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pulau Taliabu, Dedi Jakaria, Kamis (15/10).
Dedi menilai, status disclaimer APBD 2019 sesuai Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Maluku Utara, mestinya itu menjadi tolak ukur bagi DPRD untuk menelah serta mencermati Lkpj Bupati secara seksama agar memberikan pertimbangan atau menolak Lkpj itu, bukan DPRD terkesan ikut mengamini dan menyetuji kondisi keuangan daerah yang oleh BPK tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk melakukan penghitungan untuk mendasari pencairan anggaran Rp 47 miliar yang tak dapat diyakini kewajarannya.
“Posisi DPRD yang kompak menyetujui Lkpj Bupati atas APBD 2019 yang oleh BPK dinyatakan disclaimer diserta lampiran temuan Rp 47 miliar yang diduga dicairkan tanpa SP2D, ini bukti DPRD tak bisa diharapkan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah saat ini,”ucap Dedi dengan kesal.
Dia bilang, dalam setiap paripurna penyampaian dan pembahasan Lkpj APBD oleh setiap kepala daerah, seharusnya itu dilampirkan dengan LHP BPK sebagai dasar bagi DPRD untuk disingkronkan dengan pertanggungjawaban APBD dari kepala daerah, justru yang terjadi itu tidak ada, tiba-tiba DPRD kompak menyetuju dan mengesahkan Ranperda Lkpj Bupati.(tim)
Komentar