Berita Sidik Kasus
OKI – Sejumlah baliho berisikan iklan produk rokok, kembali bertebaran menghiasi ruas jalan Provinsi Palembang Kayuagung, tepatnya, di Desa Karangagung Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahkan, sejumlah baliho berisikan produk rokok ini tersebar dibeberapa Desa di Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Salah satunya, di Desa Karangagung Kecamatan Jejawi.
“Keberadaan baliho berisikan iklan produk rokok ini sama sekali tidak mempunyai izin. Kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan penertiban,” kata Sobri (50), warga Jejawi OKI.
Kami sudah bertanya kepada beberapa orang di Pemerintah setempat, pemasangan iklan produk rokok ini sama sekali tidak pernah ada izinnya,” tuturnya.
Kami minta untuk dilepas, karena merusak pemandangan. Ini negara hukum, ada aturan yang harus dihormati,” tambah Romli (55), warga sekitar.
Penertiban baliho berisikan iklan produk rokok ini harus dilakukan. Karena kalau tidak, nanti kita dibilang apa. Inikan jelas, semuanya jelas terbuka tahu, ada aturan. Sesuatu yang bertentangan dengan regulasi dan aturan perundang-undangan jelas ada sangsinya. PP nomor 109 tahun 2012 tentang iklan dan promosi rokok sudah mengatur dengan secara jelas,” tegasnya.
HERWADI/YESI/MENA
Komentar