Niniak Mamak Sitalang Agam, Desak Pemda Untuk Selesaikan Tanah Ulayat Yang Diduga Diserobot Oleh Salareh Aia

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam (Sumbar) – Aksi protes yang dilaksanakan oleh Ninik Mamak Nagari Sitalang Kecamatan. Ampek Nagari Kab. Agam, Sumatera Barat terus memanas dengan mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk dapat menjelaskan kepastiannya tentang penolakan penetapan Tapal Batas yang diajukkan Nagari Salareh Air Kecamatan Ampek Nagari.

Dengan surat yang diajukkan Nagari Salareh Aia nomor 188/BA/-2020 pada tanggal 22 januari 2020 kepada tim PPB (Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Nagari) Kabupaten . Agam dan Nagari Sitalang menolak sepenuhnya Penetapan tapal batas tersebut.

“Kami minta kepastian yang jelas dari pemda Kabupaten Agam, Karena tapal batas Nagari Sitalang sudah ada dan tidak pernah mengalami perubahan,” ujarnya Nasri Dt. Muncak selaku Bamus dan sekaligus tokoh adat nagari sitalang Ampek Nagari Agam Senin (12/10/2020), saat di konfermasi oleh Pers dengan beberapa media didepan kantor nagari sitalang Agam yaitu.

Nasri, menjelaskan bahwa peta tapal batas Nagari Sitalang disusun berdasarkan sbb.

Penamaan sesuai Tradisional (tanda alam).Peta Negara Tahun 1945.

SK. Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) Sitalang tahun 2002.

Peta Wilayah Nagari Sitalang sesuai Google Mapp.

Sejarah terbentuknya nagari Sitalang.

“Surat gugat penolakkan sudah kami masukkan kepada Pemda Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam pada tanggal 5 Agustus 2020 yang bernomor : 140/503/-2020, Karena tidak ada tanggapan dari Pemda Kabupaten Agam, kami kembali masukkan surat tadi pagi, senin (12/10/2020) yang bernomor : 140/822/STL-2020 dengan perihal permohonan Tindak Lanjut,” katanya.

Bahwa ditempat terpisah Antonius, SH Maruhun Sipado selaku kepala pucuak adaik (Rajo Adat) Nagari Sitalang Ampek Nagari menambahkan, dari peta sejak dulu Kantor, pabrik dan sebagian perkebunan kelapa sawit PT. AMP Plantation sebenarnya terletak diulayat nagari sitalang.

“Tapi kami tidak pernah menuntut. Saat mereka menuntut, AMP tidak mau memberi bagiannya, disebabkan Nagarinya lain dan AMP pun tidak menyebutkan ke kami,” ulasnya.

Diterangkan Antonius, saat ini belum diubah peta kami. Tapi yang kami gugat tentang usulan dari salareh aia ke Pemda Kabupaten Agam dalam hal penentuan tapal batas Nagarinya. Seperampat dari peta usulannya, masuk kewilayah tanah ulayat kami.

“Tanah di AMP juga akan kami tuntut, karena yang seharusnya pihak PT. AMP Plantation memberikan 30% dari hasilnya,” pungkasnya.
(Anto)

Komentar