KPK Diminta Lidik Dugaan Pencairan 47 Miliar Tanpa SP2D Di Pulau Taliabu

Berita sidikkasus.co.id

BOBONG – Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melidik kasus dugaan pencairan anggaran pendapatan dan belanja deerah (APBD), Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2019 senilai 47 Miliar tanpa SP2D.

Aktifis Front Peduli Desa ( FPD) Pulau Taliabu, Arky Awaludin kepada media ini untuk Desak Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera melidik dugaan pencairan 47 Miliar tanpa SP2D pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019.

Katanya, dalam proses pencairan tersebut di duga melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur.

“FPD meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera usut dan selidiki kasus dugaan pencairan 47 miliar tanpa SP2D tahun anggran 2019 di Kabupaten Pulau Taliabu”ungkap Arky melalui telpon via Washapp, minggu (11/10/2020).

Menurut arky, pernyataan yang di lontarkan oleh kepala BPPKAD pada sejumlah media online dan cetak beberapa waktu lalu, itu menunjukan sikap yang tidak wajar alias tidak baik sebagai seorang yang lebih bertanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan di daerah ini.

“Kan lucu jika pak Irwan sebut anggaran 47 miliar itu dia juga tidak tau apa masalahnya sampai anggaran 47 miliar itu hilang, ini kan pernyataan yang sangat tidak etis yang tidak perlu di sampaikan, sebagai seorang pimpinan”ujarnya.

Untuk itu sekali lagi saya mintah Kepada KPK untuk segara selidiki kasus ini sampai selesai.

“kami minta segera selidiki dan selesaikan kasus ini jangan biarkan Korupsi marajalela di Negeri Pulau Taliabu yang Kami Cinta ini” tegas Arky, (Jak).

Komentar