Seorang Supir,Tega Setubuhi Remaja 13 Thn, di Kebun Sawit dan Dapur, Sopir Ini Diringkus Polisi

Berita sidikkasus. co. id

BONAI DARUSSALAM – Seorang sopir, RS (35) asal Sibolga, diringkus Kanit Reskrim dan personel Polsek Bonai Darussalam, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

RS yang tinggal di Perumahan Rayon B Blok H 63 PT. PISP II di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban LG dan dua saksi ST serta AH ke Polis, karena diduga telah 4 kali meniduri TE (13) yang masih di bawah umur.

Korban TE tinggal di satu kompleks perumahan PT.PISP II dengan tersangka. Informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Minggu (11/10/2020), kronologis kejadian pada 8 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, korban berada di ruang tamu rumah korban. Saat itu, saksi melihat pelaku mencoba mencium korban TE.

“Saat itu, korban TE keluar dari rumahnya dan saksi melihat kejadian tersebut. Lalu saksi laiu menceritakan hal tersebut ke pelapor LG. Kemudian, LG menanyakannya ke korban TE, tapi saat itu korban menangis,” ucap Totok.

Totok menambahkan, pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor melihat korban hanya termenung saja. Lalu pelapor kembali bertanya ke korban, dan saat itu korban mengakui dirinya sudah disetubuhi pelaku RS 4 kali.

“Sesuai laporan korban ke Polisi, pelaku RS 3 kali menyetubuhi korban di bawah pohon kelapa sawit PT.PISP II dan 1 kali di dapur rumah korban. Perlakuan bejat RS terhadap korban TE, sudah dilakukan sejak bulan September 2020. Namun korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut, karena diancam  pelaku,” kata Totok.

Modus tersangka setiap akan melampiaskan nafsu bejatnya ke korban, RS mencegat korban dan langsung menariknya ke bawah pohon kelapa sawit PT.PISP II di Blok G 61 sehingga pelaku leluasa mengagahi korban. Akibat perlakuan bejat dan cabul pelaku, akhirnya LG melaporkan pelaku ke Polsek Bonai Darussalam.

Atas laporan keluarga korban dan didukung keterangan korban, pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIB setelah menerima laporan, Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama Aji memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darusaalam dan 2 personel polisi, melakukan  pencarian pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam dapat informasi, pelaku berada di rumah pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bergerak menuju tempat yang dimaksud.

“Saat itu didapati pelaku lagi duduk sambil makan di rumahnya, langsung pelaku diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Ketika diinterogasi Polisi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap TE 4 kali, di bawah pohon kelapa sawit dan di dapur rumah korban,” jelas Totok.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam dan baju yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku. Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bonai Darussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“”(Robby bangun).

Komentar