Berita. Sidikkadus.co.id.
Agam (Sumbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provonsi Sumatera Barat (Sumbar) bubarkan warga yang nekat mengadakan pesta pernikahan karena sudah ada aturannya, pada masa pandemi Covid-19, Sabtu (10/10/2020).
Kapolsek Lubuk Basung, Iptu Jhon Hendrik mengatakan, sesuai instruksi dari Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK M.H, bahwa tidak ada perayaan pesta di kabupaten Agam, untuk beberapa waktu terakhir ini, mengingat kabupaten Agam, merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
“Aturannya jelas, dan sudah disosialisasikan aturan tetsebut, namun ada warga yang membandel tetap melaksanakan pesta perkawinan, jadi sesuai intruksi atasan dan bersama tim dari Polres Agam lansung kami bubarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi para media.
Dijelaskan Kapolsek Lubuk Basung, untuk Kabupaten Agam sendiri, pesta pernikahan merupakan salah satu tempat penularan terbesar Covid-19. Karena mengundang banyak tamu bahkan dari luar kota.
Selain itu penerapan protokol kesehatan tidak bisa berjalan secara maksimal melihat banyaknya tamu undangan yang akan hadir serta lokasi yang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak.
“Tadi selama kami melakukan penindakan, pemilik hajatan sempat memberi argumen bisa menerapkan protokol kesehatan, namun ini sudah aturan dan menyangkut keselamatan orang banyak maka tetap kami tindak,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Agam, Martias Wanto mengatakan, Aturan tentang peniadaan pesta pernikahan sudah di keluarkan, jauh sebelum Kabupaten Agam ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
“Jika masih nekad melaksanakan pesta pernikahan, Konsekuensi nya ya di bubarkan. Kita tetap memperboleh Prosesi Aqad nikah tapi tetap sesuai aturan, namun pestanya ini tetap kita larang,” jelasnya.
Saat ini bersama Polres Agam dan Pihak terkait lainnya, Pemda Agam gencar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Insyaallah, sosialisasi susah kita laksanakan secara maksimal dan Perda sudah bisa dijalankan senin besok, jika ada yang melanggar akan ada sangsi tegas,” tutupnya.
(Anto)
Komentar