Satpol PP Segel tower di dusun gembolo Desa purwodadi di duga belum kantongi ijin

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUWANGI ~ Dimasa pandemic covid 19 Tower yang berada di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, akhirnya dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi.

Tower yang ditolak warga tersebut, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga, diberi garis Satpol PP dan Banner bertuliskan bangunan ini disegel karena tidak memiliki IMB berdasarkan Perturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu.

Kasi Penyidik dan Penindak Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Ripai mengatakan, tower tersebut memang belum memiliki izin sama sekali. Sehingga, secara tegas dilakukan penyegelan terhadap tower tersebut.

“Kami bersama petugas dari perijinan menyegel tower tersebut karena belum ada izinnya,” tegasnya.

Hal ini, jelas dia, dilakukan karena sesuai Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu.Makanya, tower tersebut dilakukan penyegelan sampai izin dikeluarkan. “Pemilik tower sudah kami minta untuk segera melakukan pengurusan izin,” terangnya.

Sementara itu, pemilik dan pendiri Tower, Pardi mengaku proses pendirian tower tersebut sudah sesuai aturan. Namun, untuk masalah pemalsuan tanda tangan warga yang berada di Kalimantan tersebut sudah dimintai ijin.

“Warga yang berada di kalimantan sudah kita telpon kita mintai ijin, soal yang menandatangani saya kurang tau.” Ucap pardi saat menjelaskan melalui telpon.

 

( Team )

Komentar