Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Beberapa tokoh masyarakat warga desa Gambiran mendatangi Kantor Redaksi Sekretariat bersama ( SEKBER ) 4 ( Empat) media, diantaranya Media Online dan cetak Filesatu.co.id, sidikkasus.co.id, topikNews.co.id, Faktanews.co.id. Mereka Lansung ditemui oleh Pemred Filesatu.co.id Supeno atau biasa di panggil Mas Eno. Jum’at, 09/10/20.
Mereka menjelaskan karena merasa kecewa dengan adanya dugaan penggelapan disertai penggelembungan Pajak Bumi Bangunan ( PBB) yang terjadi di wilayah desa / kecamatan Gambiran, yang disinyalir adanya praktek rekayasa yang bermain-main dalam proses pelunasan PBB.
Hal itu diketahuinya setelah warga mengecek ke Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Banyuwangi bahwa ada sebagian warga yang tanahnya terletak di 2 dusun yakni Dusun Krajan 2 dan Stembel, warga tersebut sudah lunas membayar PBB namun data tidak masuk di Bapenda .
Mengetahui hal tersebut, Rofiq Azmi ketua organisasi kepemudaan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat ( APPM) yang berkantor di dusun Lidah desa/kecamatan Gambiran meminta kejelasan secara prosedural dan profesional pada instansi Dinas terkait baik dari pemerintah desa Gambiran maupun Bapenda karena menimbulkan kesulitan ketika warga yang hendak proses balik nama ( perubahan)
” ini harus dibongkar,” cetus Rofiq sambil menunjukkan data dihadapan para media.
Diceritakannya , terjadi PBB tahun 2016-2018 tanah milik Ahmad D ( AD) Krajan 2 dan Marsiyem dusun Stembel. ( AD) berencana balik nama atas tanah kepemilikannya untuk menyesuaikan identitas menjadi Muhammad Yani ( My) ke Bapenda , namun pihak Bapenda menolak lantaran di PBB belum lunas.
Ironisnya, petugas ( juru pungut) SPPT PPB tahun 2018 pernah berikan tagihan dan sudah terbayar lunas, akan tetapi tidak ada data yang masuk di Bapenda di tahun 2018.
” jadi dia itu mau balik nama atas tanah keringnya mililknya, nah ….di Bapenda di tolak karena PBB belum dilunasi,” Rofiq mencontohkannya pada wartawan.
” berawal dari ini kami akhirnya tau kalau mereka sudah membayar pajak tapi belum di setorkan Bapenda padahal itu uang Negara,” tambahnya.
Ada lagi Marsiyem,(MM) lanjut Rofiq. MM selain sudah membayar PBB terhadap petugas dan MM juga sudah terima SPPT dan diyatakan lunas di PBB tapi di Bapenda kosong, bahkan terjadi kenaikan secara signifikan.
” ironis lagi, selain ditolak mengaku perubahan karena belum lunas, pajak tahun 2016 itu hanya sekitar Rp. 57.000,00. (Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), akan tetapi di tahun 2020 menggelembung menjadi Rp.3.250.000,00. ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) la ini dari mana bisa terjadi ,’ pungkas Rofiq.
Mendengar persoalan sama , filesatu.co.id mencoba menemui Tumiran ( Bang Tomi) Warga dusun Stembel yang dikenal sebagai tokoh perubahan desa Gambiran, pihaknya juga merasa kecewa PBB tanah miliknya selain naik 100 persen lebih juga pajak yang sudah terbayar tidak sampai ke Bapenda
” padahal PBB saya tahun 2019 tanah kering saya dulu hanya 150 ribu rupiah , kenapa di tahun 2020 PBB sudah menjadi 839 ribu,” cetus Tomi
” saya taunya berawal rencana minta keringanan ke Bapenda karena mau proses balik nama, namun diketahui ada pajak yang belum terbayar sekitar tahun 2016-2017 padahal sudah membayar ke juru pungut dan tertanda lunas,” tambahnya.
” dari persoalan ini saya sudah melengkapi beberapa persyaratan agar terselesaikan, bahkan sampai berkali-kali ke Bapenda menemui petugas terkait ,akan tetapi belum selesei sampai sekarang, jika persoalan ini tidak ada titik temu saya segera kirimkan surat ke kecamatan untuk meminta hearing,”tegas Tomi.
Sementara dikonfirmasi terpisah , Binar Cahaya Putra selaku sekdes Gambiran adanya dugaan penggelembungan dan penggelapan PBB mengatakan” pihak pemerintahan desa sudah melakukan sesui SOP arahan Bapenda, memang ada warga yang diketahui belum membayar padahal SPPT PBB sudah dikasihkan oleh juru pungut.
” dalam hal ini kalaupun ada warga yang merasa keberatan dengan data miliknya ,pihak desa menyarankan untuk meminta keringanan ke Bapenda,” ucap Binar sembari mengakhiri sambungan teleponnya.
(Kompi)
bersambung…
Komentar