Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu, mulai mengintai dugaan aksi kepala desa, Ibrahim Syaerun dan Sekretatis desa Gela Jayani Oluhamsah, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Ibrahim Syaerun yang secara aktif mengajak masyarakat untuk memilih paslon tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas La Tea kepada media ini, Kamis (8/10) mengatakan, saat ini jajaran kita di tingkat bawah lagi melakukan penelusuran untuk membuktikan dugaan ini sehingga kita dapat proses jika memang benar-benar terbukti, kalau tidak terbukti maka memang ini adalah langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada 71 Desa.
Adidas bilang, selain dari Kades dan Sekdes Gela, yang mengajak warga secara terang-terangan ada juga perangkat desa Mintun Kecamatan Taliabu Utara yang mengajak warga untuk memilih calon tertentu, akan diberikan bantuan rumah kumuh. “Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, kepala desa yang secara aktif mendatangi warga, mengajak warga untuk memilih calon tertentu. Kemudian Sekdesnya juga masuk keluar rumah dan menanya langsung kepada warga bahwa pada 9 desember nanti pilih calon siapa”bebernya.
Dijelaskan, selain aparat Dua Desa, diwilayah Kecamatan Taliabu Utara, ada juga kepala desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, kepala desa menekan para peneriman BLT untuk memilih calon tertentu, jika tidak memilih calon tertentu maka nama akan dicoret Kepala Desa agar tidak menerima bantuan BLT kedepan, Desa Mantara, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, ini kepala desa menekan perangkat desa untuk memilih calon tertentu, jika tidak memilih calon tertentu nanti akan berhentikan dari perangkat desa dan Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, kepala desa dan ada oknum ASN Kantor Camat Taliabu Barat yang aktif mengajak masyarakat untuk pilih calon tertentu.
“Sesuai ketentuan pasal 71 ayat 1 itu cukup jelas, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika ini terbukti yang disebutkan dalam pasal 71, maka ada konsekuensi pidana yakni, pidana paling singkat satu bulan, paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.”ujarnya.
Dia berharap bahwa, jajaran ditingkat bawah yang lagi melakukan penelusuran, agar kerja maksimal untuk membuktikan dugaan ini sehingga kita dapat proses jika memang benar-benar terbukti, kalau tidak terbukti maka memang ini adalah langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada 71 Desa.
“Soal netralitas ASN ini juga, mulai proses Pilkada ini berjalan kami sudah proses 13 ANS dan merekomendasikan kepada KASN, nah ini menandakan bahwa, di Pilkada 2020 ini tensinya agak meningkat dibandingkan dengan Pilkada Gubernur tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. Ini menandakan bahwa, tensi politik praktis itu cukup tinggi di Pilkada tahun 2020 ini. Kami berharap ASN Kabupaten, Propinsi dan ASN Kementrian untuk tetap menjaga netralitas ASN, jika tidak maka kami tidak segan-segan untuk proses sesuai dengan peraturan yang berlaku bahkan jika memenuhi unsur pasal kami pidanakan”tegasnya, (Jak).
Komentar