Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam( Sumbar) – Jelang pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sejumlah pelaku usaha di Lubuk Basung, Kabupaten Agam Provinsi Sumbar, menyatakan kesiapan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Bagusnya memang seperti itu, kadang khawatir kalau kemana-mana tidak pakai masker,” ujar Vicky Praga Asri (30) pemilik Toko Prima Harapan Pagi di kawasan Padang Baru Lubuk Basung, Kamis (8/10/2020).
Sebelum Perda AKB diberlakukan, kata Vicky, dirinya sudah lama menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 di toko miliknya. Imbauan menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker dan mencuci tangan sudah dipampang di pintu masuk toko.
“Di meja kasir, juga diberi dinding kaca sebagai antisipasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya lagi.
Dirinya berharap, petugas penegak perda untuk benar-benar dapat bertindak tegas. Selain itu, sosialisasi yang berlangsung benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Senada dengan Vicky, pemilik toko obat di Padang Baru juga menaruh harapan yang sama. Dirinya berharap ada petugas yang rutin melakukan razia, dan tegas memberikan teguran.
“Jika sudah semuanya menerapkan, baik masyarakat umum maupun pemilik usaha, maka dua atau tiga bulan kedepan pandemi Covid-19 mungkin berakhir,” ulasnya.
Melihat masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker berbelanja ke tokonya, dirinya kerap menaruh kekhawatiran. Akan tetapi, ia belum berani menegur setiap konsumen yang datang berbelanja.
“Kalau sudah ada aturannya, mungkin kesadaran mulai meningkat, dan kita tidak mungkin pula melarang mereka berbelanja,” tuturnya lagi.
Sementara itu, Febrian (31) pemiliki Abdil Cell menyebut hanya 20 persen pengunjung tokonya yang menggunakan masker. Dirinya khawatir jika kondisi seperti itu akan mempengaruhi transaksi di tokonya.
“Kita tidak ingin juga nanti yang tidak pakai masker tidak boleh belanja disini, harapannya semoga tidak menganggu ke perekonomian,” katanya.
(Anto)
Komentar