Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam – Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumbar, Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada pengusaha rumah makan yang ada di daerah itu, Kamis (8/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Rio Rizal, selaku ketua tim sosialisasi penegakan Perda tersebut mengatakan, rumah makan merupakan salah satu tempat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada seluruh pengelola rumah makan dan usaha yang lainnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya
Lebih lanjut Rio Rizal mengatakan, hari ini tim masih tahap sosialisasi, mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam, khususnya di Kecamatan Lubuk Basung, agar dapat mematuhi dan menjalankan Perda baru itu.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Agam, Rio Rizal berserta rombongan mengunjungi salah satu rumah makan yang ada di Pasar Lubuk Basung. Selain sosialisasi, tim menegur pengelola dan pengunjung yang tidak pakai masker.
Rio Rizal menekankan kepada pengelola rumah makan, agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
“Kedepan, jika kedapatan lagi melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi tegas. Sesuai aturan yang berlaku, dengan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, dan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Agam, Rio Rizal didampingi, Asisten II Setda Agam, Yosefriawan, Kalak BPBD Agam, Lutfi, Kasat Pol PP Agam, Kurniawan Syahputra, Camat Lubuk Basung, Harmezi, dan lainnya. (Anto)
Komentar