Tak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, ASN di Agam Bakal Diganjar Sanksi

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam (Sumbar) – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Drs. Martis Wanto Dt. Maruhun menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Agam yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan diganjar sanksi.

Hal itu diberlakukan seiring penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Penerapan Perda AKB tidak tebang pilih, termasuk kepada ASN, jika tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 akan tetap diberikan sanksi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Menurut Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, ASN di Kabupaten Agam harus menjadi contoh yang baik dalam implementasi Perda AKB. Selain itu, sebagai pelayan publik standar protokol kesehatan Covid-19 menjadi kewajiban yamg harus dipenuhi di era kebiasaan baru.

“Dengan adanya perda ini, kita mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan agar senantiasa mentaati setiap aturan yang ada diinstruksikan Perda AKB yang akan diberlakukan ini,” ucapnya.

Sekda Agam yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam itu juga mengingatkan masyarakat secara umum untuk memahami penerapan Perda AKB yang akan disosialisasikan satu pekan kedepan.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan Perda AKB, setiap warga yang memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19 diharuskan melakukan uji swab serta melakukan karantina mandiri hingga hasil labor diketahui.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak swab tes, karena berdasarkan Perda AKB, tim penegak perda memiliki payung hukum untuk menindak mereka yang tidak mau swab, padahal memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19,” ungkapnya.

Kendati begitu, sebelum penegakan hukum Perda AKB diterapkan, pihaknya berharap perda disosalisasikan secara persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat. Mengingat sanksi yang akan diberikan, pihaknya berharap tak ada masyarakat Agam yang melakukan pelanggaran.

“Dengan telah disosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat, mudah-mudahan tidak ada masyarakat kita yang melanggar perda ini dan terkena sanksi, baik administrasi maupun pidana,” ujarnya berharap.
(Anto)

Komentar