Terapkan Perda AKB, Pelaku Usaha di Agam Diminta Tak Layani Yang Tak Bermasker

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam (Sumbar)– Pelaku usaha di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, diminta tak layani masyarakat atau konsumen yang tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan seiring penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kepada pelaku usaha di Agam, baik pengelola pariwisata, transportasi, kuliner, mini market, pedagang dan lain-lain diminta untuk tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut disampaikan, Perda AKB yang akan diberlakukan penuh pada pekan depan, selain perorangan juga menyasar pelaku usaha sebagai sasaran implementasi. Khusus bagi pelaku usaha akan ada dua bentuk sanksi, aministratif dan pidana.

Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dimulai dari pemberian teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif Rp. 500.000

Sedangkan sanksi pidana, sesuai Pasal 102 ayat 1, setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.

“Sesuai perdanya, sanksi pidana itu akan berlaku apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi,” sebutnya.

Dikatakan Kurniawan Syahputra, sebelum pemberlakuan penuh, selama satu minggu kedepan, tim yang ditunjuk sebagai penegak perda akan melakukan sosialisasi yang menyasar perorangan dan pelaku usaha.

Sosialisasi dilakukan dalam dua metode, sosialisasi di ruang tertutup seperti instansi-instansi dan sosialisasi di ruang terbuka seperti pasar dan sejumlah tempat keramaian.

“Dalam masa sosialisasi ini, kita tetap berikan teguran lisan dan pencatatan data, lalu juga kepada yang bersangkutan akan diberikan masker,” imbuhnya.

Selain itu, tukasnya, tim juga melakukan penyebaran liftleat, poster, spanduk, dan pengumuman suara sebagai sarana mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 itu.

“Kami juga meminta pemilik atau pelaku usaha untuk menempelkan semacam pengumuman di pintu masuk, yang intinya mengajak menggunkan masker, bagi yang tidak, tidak akan dilayani,” ujar Kurniawan Syahputra.
(Anto)

Komentar