Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam (Sumbar)– Menjelang pemberlakukan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tim gabungan di Kecamatan Ampek Angkek intensifkan sosialisasi kepada masyarakat terutama di pusat keramaian.
Hari Rabu (7/10/2020), tim gabungan yang berasal dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP kembali turun untuk mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tersebut.
“Kita turun ke lapangan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dengan menyisiri pasar Biaro,” ujar salah seorang personil Satpol PP Agam, Bambang Winarto.
Di pasar itu, tim menyisiri pasar mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, baik kepada pedagang maupun pembeli.
“Kita hanya mengimbau pengunjung pasar agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, supaya dapat terhindar dari penularan virus corona,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, tim tetap mengedepankan sikap yang humanis, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima dan diterapkan dengan baik.
Hal ini seiring akan diberlakukannya Perda AKB di Kabupaten Agam, dimana dalam Perda itu masyarakat diminta untuk disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Seperti diketahui, dalam Perda itu dinayatakan bahwa bagi pelanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, denda, hingga kurungan.
“Selain pasar Biaro, tim juga sosialisasikan Perda di ruas jalan Bukittinggi- Payakumbuh KM 07 di Kecamatan Ampek Angkek,” terangnya.
(Anto)
Komentar