Skema Perhutanan Sosial Berpotensi Sejahterakan Masyarakat Nagari

Berita. Sidikkasus.co.id

Agam (Sumbar) – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Bestari menyebut masyarakat di kawasan hutan dapat memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

“Sebenarnya hutan di Agam merupakan potensi yang belum tergarap secara maksimal,” ujarnya saat workshop integrasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah dan nagari yang digelar KKI Warsi, Selasa (6/10/2020).

Melalui skema Perhutanan Sosial, sebut Wahyu, masyarakat sekitar hutan memiliki legalitas dalam mengelola kawasan hutan. Salah satu skema perhutanan sosial adalah Hutan Desa atau Hutan Nagari.

“Salah satu skema perhutanan sosial adalah hutan desa atau hutan nagari yang mana bertujuan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan,” jelasnya.

Jika masyarakat bisa memahami lagi, tukasnya, pada dasarnya hutan nagari bisa menjadi sumber penghidupan, tidak hanya mendatang kesejahteraan bagi masyarakatnya tapi juga untuk penghasil oksigen dan menjaga kelestarian sumber daya air.

“Jika sumber air terjaga, maka melalui LPHN masyarakat mampu mengelola air bersih tersebut dan menjualnya, ini akan menambah pendapatan,” ujar Wahyu.

Selain itu, pihaknya berharap LPHN yang sudah terbentuk di Agam, disarankan menanam tanaman produktif seperti durian, cengkeh dan lain-lain. Pihaknya juga berharap masyarakat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu.

Terkait alokasi anggaran dana desa untuk pengelolaan hutan melalui LPHN, pihaknya berharap pengelolaan LPHN untuk bisa merampungkan program kerja tahunan yang akan diajukan pada pra musyawarah nagari.

“Program kerja tahunan diusulkan pada pra musna, yang mana nantinya akan diasistensi terlebih dahulu oleh wali nagari,” katanya.

Dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat dalam skema hutan nagari diharapkan benar-benar mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat nagari dan pelestarian hutan.

“LPHN sebagai sebuah lembaga pengelolaan hutan di nagari diharapkan bisa menjadi motor penjaga kelestarian dan penggerak kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Anto)

Komentar