Miliki 13 Ribu Hektare PS, KPHL Agam Raya : Butuh Sinkronisasi dan Peningkatan Kapasitas

Berita. Didikkasus.co.id.

Agam (Sumbar) –Ketua Kelompok Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya, Afniwirman menyebut skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) atau PS di Kabupaten Agam Provinsi Sumbar, sudah berlangsung sejak 2016. Hingga kini baru 14 yang memiliki legalitas.
Kawasan hutan yang dimanfaatkan dengan skema Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Agam mencapai 13.000 Ha lebih, terbagi ke dalam 13 Hutan Nagari dan 3 Hutan Kemasyarakatan. Agar lebih dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan, PS di Agam butuh sinkronisasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan.

“Tahun 2016 diusulkan 10 kelompok PS, 2017 keluar izin sebanyak 9 kelompok, di tahun yang sama diusulkan lagi 4 kelompok, 2018 keluar izin 5 lagi, jadi total sekarang sebanyak 14 kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Agam,” ujarnya saat workshop Integrasi PHBM Dalam Perencanaan Pembangunan Nagari dan Daerah yang digelar KKI Warsi, Selasa (6/10/2020).

Dipaparkan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan luasan kawasan Perhutanan Sosial di Kabupaten Agam sebanyak 25.000 Ha. Dengan jumlah luasan Perhutanan Sosial saat ini, lebih dari separuh target tersebut sudah terpenuhi.

Masih dalam tahun ini, imbuhnya, akan terbit dua izin Perhutanan Sosial masing-masing Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya dan LPHN Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan.

“Dua pekan lalu kedua LPHN tersebut sudah dilakukan tahapan verifikasi dari pusat, jika izin itu keluar maka total kelompok PS di Agam menjadi 16,” tambahnya.

Kendati begitu, Afniwirman menilai kelompok PS di Kabupaten Agam belum maksimal memanfaatkan legalitas yang sudah dimiliki. Dikatakan, belum semua kelompok benar-benar mampu mendatangkan kesejahteraan dari pemanfaatan hutan.

Pihaknya menilai hal tersebut disebabkan karena tidak sinkronnya progam kelompok PS dengan pemerintah, baik tingkat nagari, kecamatan maupun kabupaten.

“Tidak sinkron di sini maksudnya, kelompok ini belum mampu memafaatkan fasilitasi perhutanan sosial sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 52 tahun 2018, dalam Pergub itu dituangkan anggaran pengelolaan perhutanan sosial bisa dialokasikan dari dana nagari,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pengelola kelompok PS harus mampu merancang program kerja yang bisa disinkronkan dengan anggaran pemeritah nagari melalui musyawarah rencana pembangunan di nagari.

“Persoalannya, yang menjadi kelemahan sekarang adalah kelompok pengelola belum mampu membuat program kerja yang akan diajukan pada musrembang di nagari,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menilai perlu adanya peningkatan kapasitas, bukan hanya pada kelembagaan namun juga pada kemampuan merancang program kerja, sehingga keperluan pengelolaan hutan bisa terakomodir dalam anggaran nagari.

“Jadi workshop kali ini menjadi penting, kelompok ini akan dipandu menyusun hal tersebut, melalui simulasi musrenbang yang diadakan hari ini kelompok bisa paham mekanisme yang akan diambil,” jelasnya. (Anto)

Komentar