Sopian CS Mencuri Dirumah Wakil Gubernur

Berita Sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Sopian ,39, pria pengangguran asal Jalan Talang Kerangga Kecamatan Ilir Barat ll Palembang, Selasa (6/10) malam, diringkus oleh anggota polisi dari Polsek IB ll Palembang.

Sopian diborgol oleh aparat kepolisian dari Polsek IB ll Palembang, lantaran diduga melakukan pencurian dirumah mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Ishak Mekki, di Jalan Dr Cipto 30 Ilir IB ll Palembang.

Berdasarkan pengakuan tersangka Sopian saat diamankan di Polsek IB ll Palembang, mengatakan. “Saya memang mencuri dirumah itu pak, tapi saya tidak tahu kalau pemilik rumah itu adalah Pak Ishak Mekki. Saya baru tahu saat saya diringkus,” tuturnya, Selasa, (6/10).

“Saya masuk kedalam rumah itu bersama tiga orang teman saya. Saya hanya membawa gerobak. Teman-teman saya yang memasukan barang kedalam gerobak. Saya jual barang-barang itu kepada Purwanto,” bebernya.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini diketahui kerap mengunakan modus serupa. Yakni, berpura-pura mencari barang bekas. Diduga, dengan cara modus seperti itulah, komplotan pelaku ini berhasil mengasak barang-barang seperti besi pagar, atap, dan pipa penampung cucuran air hujan di TKP.

“Saya mendapat uang Rp 300 ribu dari hasil penjualan barang-barang itu pak. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara Purwanto alias Ipung, pelaku penadah barang bukti hasil curian, dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika barang yang ia beli adalah barang hasil curian,” katanya saat diamankan polisi di Polsek IB ll.

“Saya sama sekali tidak tahu pak kalau barang-barang itu adalah barang hasil curian. Kalau saya tahu pasti saya tidak mau, apalagi barang-barang itu dicuri dari rumah Pak Ishak Mekki,” jelasnya.

AKP Ihsan, Kapolsek IB ll Palembang, mengatakan. “Tersangka merupakan DPO pihak kepolisian. Komplotan ini diketahui sebagai pencuri spesialis pembobol rumah kosong.

Dalam aksinya, komplotan ini tidak segan-segan menguras habis isi rumah korban saat melihat pencurian,” bebernya.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya. Dua orang teman tersangka sudah lebih dulu ditangkap. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta,” ungkap Ihsan.

Pelaku akan kita jerat dengan menggunakan pasal 363 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun,” tegasnya.

YUDI

Komentar