KPU Agam Buka Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pilkada Serentak Tahun 2020

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam (Sumbar) – Ketua KPU Agam, Provinsi Sumatera Barat, Riko Antoni kepada media, Selasa (6/10/2020) menyebutkan, pengumuman telah disebar dan ditempel di kantor nagari, serta disekitar lokasi PPS, pengumuman dilakukan enam hari, mulai 6-11 Oktober 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, membuka pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2020.

“Untuk pendaftaran kita buka 12-18 Oktober 2020, di PPS masing-masing sesuai domisili calon peserta KPPS,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang berminat jadi petugas KPPS, mereka dapat melihat pengumuman dan persyaratannya yang telah ditempel di kantor nagari.

Riko mengatakan, petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 9.639 orang, sesuai jumlah TPS 1.377 unit saat penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) beberapa hari lalu.

Jumlah TPS ini, katanya, berkemungkinan ada penambahan, tapi menunggu penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu.

“Setiap TPS ditempatkan tujuh petugas KPPS, dengan masa kerja satu bulan terhitung 24 November-24 Desember 2020,” terangnya.

Dijelaskan, tugas KPPS ini secara umum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membagikan C-6, membuat TPS, serta menjaga alat kebutuhan dan logistik di TPS.

Dalam melaksanakan tugas, KPPS dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, handsanitizer, sarung tangan dan lainnya agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Intinya pelaksanaan Pilkada 2020 kita tetap menerapkan protokol kesehatan, setiap TPS dipasang tempat cuci tangan di samping membekali petugas dengan APD,” tuturnya.
(Agam)

Komentar