Pemerintah Kecamatan IV Angkek Agam Sosialisasikan Perda AKB

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam (Sumbar)– Pemerintah Kecamatan IV Angkek, tindaklanjuti instruksi Bupati Agam dalam implementasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19 yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumbar.

Yogi Astarian kepada medi, Selasa (06/10/2020), mengatakan pihaknya telah memulai memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan dan sanksi yang akan diterima apabila melanggar Perda tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, bekerjasama dengan TNI/Polri, Satpol PP dan pegawai Pemerintah Kecamatan IV Angkek.

“Kita mulai sosialisasi di tempat keramaian, pasar, di jalan maupun difasilitas tempat umum,” ujar camat.

Selama melakukan sosialisasi, ia menemukan masih banyak masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker.

Dengan begitu, pihaknya memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan. “Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi warga kita yang melanggar,” jelas camat.

“Kita imbau masyarakat, tolong bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan ini. Agar rantai penyebaran virus mematikan ini bisa terputus,” ajak camat.
(Anto)

Komentar