DPRD Konsel, Ricuh Antara Ketua Dan Anggota Saat Rapat Bamus Dan Evaluasi Bapemperda

Berita sidikkasus.co.id

ANDOOLO – Pemicuh terjadinya kericuhan saat Rapat Bamus dan Evaluasi Bapemperda dan hal-hal lain yang dianggap perlu, yang digelar DPRD Konsel,diruang rapat lantai dua DPRD Konsel, Senin 5/10/ 2020.)

Awal mula terjadinya adu mulut antara ketua dan anggota rapat yang kemudian memecahkan piring. Ketika beberapa Anggota Bapemperda dari fraksi PDIP dan Partai Demokrat meminta Klarifikasi terkait surat persetujuan RTRW.

Salah satu Anggota Bapemperda dari fraksi Demokrak, Ramlan mengatakan Ketua DPRD Konsel terkesan mengambil kebijakan yang dimana tidak dikoordinasikan oleh Bapemperda. Untuk itu kami dari anggota Bapemperda akan menarik diri.

“Kami seluruh anggota dari Bapemperda apalagi dari fraksi Demokrat akan menarik diri, dan tidak akan membahas RTRW, sebab kami tidak perna menyetujui soal surat persetujuan RTRW,” tegasnya.

Alasan kami menarik diri karena, sambungnya sampai hari ini kami belum selesai ke tahap pembahasan dokumen, agenda kami hari ini adalah mengecek hasil perbaikan batang tubuh dan dilanjutkan perbaikan zonasi.

“Perlu diketahui bahwa ini lembaga DPRD, disitu ada unsur pimpinan dan anggota, dan secara tegas kami sampaikan anggota Bapemperda tidak menolak revisi RTRW akan tetapi yang kami inginkan harus sesuai prosedur pembahasan,” terangnya

Menanggapi hal itu, ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengatakan ada kesalahpahaman, teman-teman DPRD melihat dari sudut pandang yang berbeda atas persetujuan pembahasan RTRW.

Kata Irham, Perda RTRW sudah hampir setahun dibahas, dan sudah dibahas juga oleh teman-teman DPRD Konsel dan seluruh anggota menyetujui dan pada tanggal (15/9) penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

“Seluruh fraksi di DPRD Konsel menyepakati, ini barang setuju dilanjutkan,” jelasnya.

Dan Dasar itulah dalam rangka mengejar waktu kemudian saya, wakil ketua DPRD dan Bupati menandatangani persetujuan untuk kebawah ke Gubernur dalam rangka evaluasi.

“Tetapi proses zonasi tetap dilaksanakan, setelah dievaluasi oleh Gubernur kemudian dibawah ke DPRD untuk kemudian dilakukan persetujuan atau tidak setuju,” kata Irham

Intinya ini hanya perbedaan presepsi dan didalam mekanisme dipermendagri 13 tentang Raperda RTRW itu sudah jelas bahwa setelah dievaluasi oleh gubernur barulah dilakukan penetapan.

“Akan tetapi mungkin teman-teman beranggapan setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur tidak usa lagi penetapan,” pungkasnya.

Kontributor: Iswan Safar

Komentar