Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Walaupun sudah berkali-kali ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, tidak memberi efek jera bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Pahlawan tepatnya dipertigaan Abdul Aziz Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.Minggu (4/10/2020) pagi.
Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma menegaskan, PKL yang berjualan di pertigaan Jalan Abdul Hamid dekat lampu merah tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahaan Kota.“Sudah berkali-kali kami tertibkan tetap saja dilanggar,” ujarnya.
Namun dirinya menegaskan akan menertibkan kembali para PKL yang menggunakan lapak badan jalan di lokasi tersebut. Apalagi, keberadaan mereka dianggap dapat mengganggu arus lalu lintas, karena menggunakan sebagian badan jalan.
Salah seorang warga, Muklis (34), mengatakan para PKL yang berjualan di pertigaan Jalan Abdul Hamid dekat TPS Sampah sudah berjualan sudah agak lama.
Dia juga menyebut tak jarang akibat berjualan dengan menggunakan sebagian badan jalan bisa mengakibatkan macet juga mengganggu arus lalu lintas.
“Itu kan jalan lurus banyak lalu lalang kendaraan. Kalau ada motor yang berhenti di pinggir jalan sedang beli, pasti pengendara yang melaju dari belakangnya kaget dan nabrak,” ujarnya. (yu)
Komentar