Warga desa Suka damai telah kehilangan sertifikat tanah

Berita Sidikkasus.co.id

Tanjung lago – Warga desa suka damai kecamtan tanjung lago kabupaten banyuasin, Atas nama Samsuri (42) telah melaporkan ke pada kami awak Media,kehilangan surat tanah berupa Setifikat tanah, jum’at 02/10/2020

Melalui awak media sidikkasus.co.id atas nama Samsuri (42) menerang kan telah kehilangan surat-surat penting Salah satu nya sertifikat tanah, yang mana tanah tersebut telah di tanami sawit yang ber lokasi di desa suka dami ,sudah 14 th (empat belas tahun), seluas 2h (dua hektar). dalam keterangan nya kehilangn Setifikat tersebut di ketahui sudah berapa bulan yang lalu,di nyatakan kececeran disa’at pindahan rumah, dari saat awal kehilangan telah berupaya di cari namun sampai sekarang belum juga di ketemukan,

Atas nama Sertifikat tersebut Sesuai dengan surat pajak bumi dan bangunan yang telah terdaftar A/n NONO SUWARNO Desa suka damai Rt 016/Rw 04 kecamatan tanjung lago, kabupaten banyuasin,

Dengan kehilngan surat sertifikat tersebut pak samsuri (42)telah merasa kerugian, adapun keterangan nya tanah tersebut sudah di beli dari A/n nono suwarno (60) sejak 2004 yang lalu, namun belum di pindah nama kan,terang nya,

dalam laporan melalui awak media ini, beliau berharap kepada pihak pertanahan (BPN banyuasin). dengan ada nya ini,kalau memang tidak bisa di temukan Agar kira nya di permudah untuk mengurus kutipan surat sertifikat yang baru,

Namun sampai pada hari ini, sekarang setelah berita di luncurkan masih belum juga di ketemukan. 02/10/2020

(juanda)

Komentar