Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI-KALBAR. Ketua DPRD kabupaten Melawi Widya Hastuti memimpin rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas raperda tentang perubahan APBDP TA 2020 yang dihadiri oleh Pjs Bupati Melawi, Unsur Forkopimda, Penjabat Sekda kab. Melawi, Para Kepala Dinas Kab. Melawi, Kepala Bagian Setda serta undangan Lainya.
Jadwal rapat dilaksanakan pada hari rabu,30/9/2020 pukul 13.00 wib.
Dalam sidang Dewan tersebut Ketua DPRD melakukan penundaan waktu rapat di skors dikarenakan tidak memenuhi kuorum sehingga sidang dilaksanakan pada pukul 21.00 wib.
Pada pukul 21.00 kembali ketua DPRD membuka sidang namun terjadi lagi skorsing dikarenakan peserta belum juga memenuhi quorum dikarenakan dari 30 anggota DPRD Kabupaten Melawi yang hadir hanya 19 anggota DPRD belum memenuhi syarat 2/3 maka rapat kembali di smors.
Setelah beberapa kali sidang di skors ternyata belumjuga memenuhi kuorum maka sidang Paripurna DPRD, Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2020 dianggap dadlock.
Iif uspayady selaku praksi Gerindra menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu penjadwalan pembahasan pada 30 September 2020 sedangkan sekarang kita sudah memasuki tanggal 1 oktober 2020 berarti kita sudah tidak memiliki waktu lagi.
Untuk itu Kami dari fraksi parta Gerakan Indonesia Raya(GERINRA) mengusulkan kepada yang terhormat Saudari Ketua dan Pj. Bupati agar berkordinasi dengan Gubernur sebab tidak ada salahnya jika kita berkordinasi ucap pria yang kerab di sapa Iif.
Pj.Bupati Melawi Hj. Linda Purnama saat di tanya wartawan beliau(red) mengatakan insya Allah dengan segera kami akan mengambil langkah untuk kordinasi dengan Gubernur,ucapnya.(Jumain)
Komentar