Tim yustisi kabupaten Kampar melakukan operasi penindakan pelanggar perbub nomor 44 Tahun 2020 di depan pasar inpres Bangkinang

Berita sidikkasus.co.id

Kampar – Menindaklanjuti peraturan Bupati Kampar no 44 Tahun 2020 tentang pendisplinan protokol kesehatan.

Tim Yustisi kampar yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas perhubungan dan BPBD lakukan operasi penindakan pada hari rabu tgl 30/9/2020 tepat nya di pasar inpres bangkinang

Operasi kali ini di pimpin sekretaris sat pol pp kabupaten Kampar Agustar,
Adapun pelanggar peraturan bupati ini akan di berikan sangsi sosial seperti menyanyikan lagu indonesia raya,push-up,membaca Alquran. di operasi kali ini petugas mendapatkan 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berkenderaan kemudian petugas menghentikan kenderaan dan memberi sangsi supaya masyarakat lainnya bisa mematuhi peraturan bupati kampar.

Agustar ketika dikonfirmasi oleh awak media di jalan sisinga mangaraja ia menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan guna melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati kampar no 44 tahun 2020

Dan kami tim yustisi menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar bisa mematuhi protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama dan Kami tim yustisi akan melakukan oprasi penindakan siang hari sampai malam hari dan tempat nya tidak kami beritahukan.

Dengan penindakan ini supaya masyarakat lebih hati- hati untuk menjaga kesehatan nya ujar Agustar”(Rizki)

Komentar