Warga Minta Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Dihentikan

Berita Sidik Kasus.co.id

PALEMBANG – PULUHAN tambang galian C ilegal di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), masih tetap melakukan aktivitas eksploitasi di sepanjang Jalan Provinsi Palembang-Kayuagung.

Kegiatan itu telah berdampak bagi dua Kecamatan yang mengalami kekurangan air bersih pada di musim kemarau tiba akibat rusaknya lingkungan.

“Kami minta Presiden Jokowi untuk memanggil Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan, serta Kejaksaan dan Kepolisian di Sumatera Selatan untuk membuat keputusan untuk melakukan penertiban tambang galian C Ilegal terutama yang berada di Kecamatan Rambutan termasuk dan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kami minta dilakukan secepatnya, karena di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin belum ada perusahaan yang mengantongi izin,” jelas Jon, (39), warga setempat, Selasa, (29/9).

Di Kecamatan Rambutan, aktivitas tambang galian C ilegal di sepanjang Jalan Provinsi, dampak buruknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rambutan. Pada saat musim kemarau tiba, hampir semua desa di Kecamatan Rambutan selalu mengalami kekeringan akibat kehilangan sumber mata air,” ungkapnya.

“Kami mendapat bocoran semua tambang C itu sama sekali tidak mengantongi izin alias legal. Semua tambang galian C ilegal itu harus ditertibkan oleh Kepolisian karena sama sekali tidak membayar pajak,” tegasnya.

Jika tidak memiliki izin secara resmi, dan jika tidak mau mengikuti proses pengurusan izin tentunya secara tegas tambang galian C ilegal itu harus ditutup,” jelasnya.

Jika tidak segera ditertibkan, tentunya akan berdampak pada bencana seperti longsor dan banjir. Mata air di sumur milik masyarakat disini pada saat musim kemarau sudah makin berkurang,” ungkapnya.

“Kami meminta semua aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dan di Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk segera dihentikan,” kata Yudi, (37), warga setempat.

Karena aktivitas bisnis tersebut jelas melanggar hukum pidana dan kami minta kepada para penambang ilegal untuk tidak lagi beroperasi dengan alasan apapun. Penggalian yang mereka lakukan telah menimbulkan kerugian negara disektor pajak,” ungkapnya.

Yudi mendesak agar pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera melakuan moratorium terhadap tambang galian C ilegal karena telah merusak lingkungan selama 10 tahun kedepan.

Moratorium tersebut harus secepatnya dilakukan oleh pemerintah. Ini penting untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadi bencana longsor, banjir dan musim kemarau.

“Kita mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan moratorium terhadap tambang galian C selama 10 tahun ke depan.

Langkah tersebut sangat tepat untuk dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Eksploitasi yang dilakukan harus memiliki dokumen izin IUP dan WIUP secara resmi sebelum melakukan penggalian terutama pada perusahaan tambang perorangan.

Yang sudah memiliki izin harus sesuai dengan tata ruang, jika tidak sesuai, harus ditindak tegas dan dicabut izinnya,” paparnya.

ADENI ANDRIADI

Komentar