Berita Sidikkasus.co.id
BERITA-MELAWI. Berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media yang terbit pada hari Jum’at (25/9/2020) mengundang reaksi dari dua orang mantan Anggota DPRD Kabupaten melawi.
Yang mana Kedua mantan anggota DPRD tersebut adalah saudara (Pose) dan saudara (Pencon) keduanya mengatakan agar Pernyataan JPU tentang penyebutan inisial P sebaiknya dijelaskan dengan gamblang agar masyarakat tidak menduga duga jangan sampai pernyataan tersebut membuat masyarakat menduga duga sebab banyak warga melawi yang namanya diawali dari huruf P ucapnya.
Ini sekelumit pernyataan yang membuat saudara Pose dan Pencon untuk minta klarifikasi;
Berdasarkan dakwaan JPU khusus ditahun 2012, dana tersebut telah mengalir kesejumlah oknum pejabat di Kabupaten Melawi, diantaranya mengalir kepada mantan oknum pejabat berinisial Tj sebanyak 700 juta, oknum pejabat P sebanyak 100 juta lebih, oknum mantan pejabat berinisial ip 50 juta, serta kepada oknum mantan pejabat berinisial P sebanyak 150 juta rupiah, dengan total dana yang dibagi-bagikan kurang lebih sebanyak 2 miliyar rupiah, itulahdakwaannya. Dan saat ini masih dalam proses pembuktiannya,”ujar Gandi Wijaya.
Penulis :Jumain
Komentar