PDIP Minta Pjs. Bupati Taliabu “Maddaremmeng” Tak Berpihak Di Salah Satu Paslon

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Sejak 26 September 2020, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri, Drs. Maddaremmeng, M. Si, resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati kabupaten Pulau Taliabu hingga 5 Desember mendatang.

Dirinya ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama Aliong Mus-Ramli melaksanakan cuti kampanye.

Selain itu, Drs. Maddaremmeng juga akan menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Tak kalah penting, ia diberikan tanggungjawab untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sehingga itu, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) kabupaten Pulau Taliabu, menegaskan agar Pjs bupati, Drs. Maddaremmeng, untuk tetap fokus menjalankan tugas pembantuan pemerintah pusat di daerah dan tetap netral serta tidak menyalahgunaan kewenangan.

“Tugas Pjs bupati adalah memimpin pemerintahan selama masa cuti kampanye bupati dan wakil bupati Aliong Mus-Ramli. Sehingga itu, dia (Pjs bupati) harus tetap netral menggunakan kewenangannya agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu,”ujar wakil ketua BP Pemilu dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

Budiman menegaskan pula, Pjs Bupati tidak diperbolehkan untuk mengarahkan program-program pemerintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang sedang mengikuti kontestasi politik Pilkada Taliabu.

“Jangan politisasi, baik itu program pemerintah pusat, maupun daerah. Apalagi mengarahkan ASN dan perangkat desa untuk menangkan kandidat tertentu,”tegasnya.

Lebih jauh kata Dia, Pjs Bupati untuk tidak mengatasnamakan Parpol tertentu untuk memuluskan kebijakannya dalam pemerintahan selama kurang lebih 2 bulan kedepan. “Saya mau tegaskan bahwa, Penjabat bupati tidak mengatasnamakan Parpol tertentu, apalagi partai kami,”tukasnya.

Dia berharap, Bawaslu juga tetap netral sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pjs Bupati serta keterlibatan ASN dalam Pilkada.

“Peran Bawaslu sangat diharapkan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Baik itu, Pjs maupun ASN. Sehingga tercipta Pilkada yang bermartabat dan damai,”pintanya. (Jak)

Komentar