Surat Penolakan Gelper Duta Game Zone Dilayangkan Kepada Walikota Batam

Berita sidikkasus.co.id

Batam ~ Gelanggang Permainan (Gelper) Duta Game Zone dengan Nama Usaha CV. Nagoya Modern yang berlokasi di Komplek Pasar dan Ruko Indo Dotamana Blok A No.3-16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan data dari bidang Perizinan dan Ekonomi Sosial arena permainan tersebut tidak memiliki izin yaitu izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum berlaku efektif, sehingga belum dapat melakukan operasional berusaha maupun kegiatan komersil.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Batam telah melayangkan surat “Penindakan Arena Permainan” yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam tertanggal 9 September 2020 sebagai tindak lanjut rapat Internal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam tertanggal 1 September 2020 terkait adanya arena permainan yang baru berdiri berlokasi di Dotamana.

Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan Perwako No.40 Tahun 2020 Pasal (12 ayat 5) tentang Penyelenggaraan PTSP Kota Batam disebutkan bahwa penertiban kegiatan dan atau usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan izin dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam.

Namun sangat disayangkan, berdasarkan pantauan tim awak media hingga Kamis malam (24/9/20) sekitar pukul 20.00 WIB arena permainan dimaksud (Duta Game Zone) masih beroperasi normal.

Saat ditemui tim awak media, Ketua RT.01/RW.01 Perumahan Dotamana Bapak Sakimin menjelaskan bahwa warga setempat telah menolak adanya Gelper Duta Game Zone tersebut.

“Kemaren Pak RW datang kesini istilahnya bawah atas nama warga menolak Gelper, ini pak RT kita menolak Gelper,” pungkas Sakimin.

“Izin usaha benar gak ada, makanya kita menolak adanya Gelper tersebut. Kalau saya sih, harusnya sudah di tolak harusnya tutup, udah dilarang kok masih buka aja,” ucap Sakimin saat ditemui tim awak media dikediamannya, Kamis malam (24/9/20) sekitar pukul 20.35 WIB.

Ditempat terpisah, Ketua RW.01 Kelurahan Belian Bapak Eddy Darory menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya sudah pernah melayangkan “Surat Pernyataan Sikap Penolakan Gelanggang Permainan (GELPER)” yang ditujukan kepada Bapak Walikota Batam tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua RW.01, Sekretaris RW.01, Ketua RT.01, Ketua RT.02, Ketua RT.03, Tokoh Masyarakat Dotamana, Tokoh Kecamatan Batam Kota, Tokoh Pemuda dan Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid).

“Memang tidak ada izin dari saya, Gelper yang di dalam ya, kalau yang diluar itu sudah dua tahun berjalan, kalau yang alam itu memang tidak saya kasih izin, ada 6 saya kirimkan surat,” jelas Eddy Darory selaku Ketua RW.01 saat ditemui tim awak media dikediamannya yang tidak jauh dari lokasi Gelper dimaksud, Kamis malam (24/9/20) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut penjelasan Eddy Darory, bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama Warga dan perangkat RT yang masuk dalam wilayah Lokasi Gelper Duta Game Zone).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait adanya “Surat Pernyataan Sikap Penolakan Gelanggang Permainan (GELPER)” dari Warga dan Surat “Penindakan Arena Permainan” dari Dinas PMPTSP. (Tim)

Komentar