Developer Meritai Ditipu Rp 310 Juta

Berita Sidik Kasus

PALEMBANG – Seorang pengembang di Kota Palembang, Zainuni Apriliya (43), datang ke SPKT Polda Sumatera Selatan, dengan didampingi, Ricky MZ, Adis Oktaviani, Riza Faisal Ismed, dan Rozi Zaini kuasa hukumnya, melaporkan YL.

Zainuni Apriliya (43), melaporkan YL atas kasus penipuan serta penggelapan berdasarkan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Korban Zainuni Apriliya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 310 juta.

Diwakili oleh, Ricky MZ, kuasa hukumnya, Zainuni Apriliya mengatakan. “Kronologis kasus penipuan dan penggelapan dialami oleh klien kami bermula saat terlapor menjual tanah seluas dua hektar di Desa Meritai Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin kepada klien kami,” ungkapnya.

“Klien kami ini adalah seorang developer ingin meluaskan perumahannya. Kebetulan tanah terlapor bersebelahan dengan tanah milik klien kami. Tanah terlapor dibeli oleh klien kami dan sudah dibayar Rp 310 juta. Pembayaran dilakukan oleh klien kami dengan cara beberapa kali via transfer,” tuturnya, Rabu (23/9).

Sampai hari ini, tambah Ricky, terlapor tidak kunjung memberikan tanah kepada klien kami. Dan surat surat tanah tidak pernah ditunjukkan oleh terlapor kepada klien kami. Artinya, kepemilikan tanah tersebut sama sekali tidak jelas,” urainya.

“Hal yang membuat klien kami percaya kepada terlapor adalah, terlapor selalu mengaku banyak kenal dengan pejabat dan terlapor selalu memperlihatkan foto terlapor yang berfoto dengan beberapa pejabat kepolisian,” ujarnya.

Semua upaya telah kami lakukan. Somasi kami berikan untuk menuntaskan persoalan ini melalui mekanisme perundingan. Akan tetapi, hingga hari ini, itikad baik dari terlapor sama sekali belum kelihatan,” tegasnya.

Kami berharap, melalui laporan yang sudah dibuat oleh klien kami, pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan dari klien kami,” bebernya.

Sejumlah bukti berupa bukti transfer sebanyak tujuh kali, dan lima diantaranya ditransfer langsung ke ATM. Sementara dua bukti transfer lainnya melalui bank. Total kerugian klien kami diatas Rp 310 juta,” jelasnya.

Terpisah, Kombes Pol Supriadi, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi mengatakan.

“Korban membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan tanda bukti lapor No: STTLP/716/IX2020.

“Sudah kita terima laporan dari korban. Secepatnya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk segera dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Adeni Andriadi

Komentar