Tiga Paslon Bupati dan Wabup Rohul,Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Untuk Pilkada 2020

Berita sidikkasus. co. id.

Rokan Hulu – Tiga pasangan Bakal Calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan Syah menjadi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020.,

Keputusan Rapat Penetapan Peserta pasangan calon Bupati dan Wabup Rohul 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu,hari ini Rabu (23/09),

Tampak hadir dalam rapat penetapan Paslon ini Komisioner KPU Rokan Hulu, Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, perwakilan dari ketiga Paslon, dan dijaga personel Polres Rokan Hulu, serta tetap mengikuti protokol kesehatan,

Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri, mengungkapkan ketiga Balon Bupati dan Wabup Rokan Hulu yang mendaftar sebelumnya memenuhi syarat maju pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rokan Hulu 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen, maka ketiga Bakal Calon (Balon) dinyatakan menjadi Pasangan Calon ( Paslon ) yang memenuhi syarat maju Pilkada 2020,

Ketiga Paslon tersebut yakni pertama, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hafith Syukri-Erizal diusung PKB dan PAN,Kedua, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Sukiman-Indra Gunawan diusung Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.

Selanjutnya, ketiga yaitu Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hamulian-Topan yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP.

Lanjut Elfendri menerangkan,bahwa penetapan Paslon Bupati dan Wabup dilakukan setelah dilakukannya verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dilanjutkan dengan perbaikan syarat calon,jelasnya,

Elfendri mengakui,dari tiga Paslon tersebut, salah satu Paslon masih perlu memenuhi persyaratan calon yaitu menyangkut status khusus atau pekerjaan yang diminta Undang-Undang untuk mengundurkan diri dari jabatannya yang masih diemban saat ini ,bebernya,

“Salah satunya yang terkait dengan kita adalah yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu, pasangan calon H Hamulian SP-M Sahril Topan ST. Terkait ini yang bersangkutan harus diwajibkan oleh UU untuk mengundurkan diri,” papar Elfendri, siang tadi,

Tambah Elfendri mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang diperlukan dan harus diajukan ke KPU Rokan Hulu oleh Paslon bersangkutan, yaitu terkait surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses paling lambat H plus 5 (H+5) setelah penetapan Paslon,

Sedangkan untuk surat pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara,

Elfendri mengakui sampai saat ini,ada tiga dokumen yang belum diterima KPU Rokan Hulu dari cawabup yang bersangkutan, Sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat tersebut, maka yang bersangkutan bisa menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS, pungkasnya.
(Robby Bangun /awi)

Komentar