Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), untuk mengecek nama-nama yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sudah di tempelkan agar jika masyarakat yang belum namanya terdaftar segera melaporkan di KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pulau Taliabu, Aksa Puko, pada awak media di depan Kantor KPU mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 5 Tahun 2020, pengumuman Dafrar Pemilih Sementara (DPS), berada pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 28 september, pungkasnya Rabu (23-9).
Olehnya itu kata Aksa, dengan kiranya sudah di umumkan DPS ini maka masyarakar harus berpartisipasi untuk mengecek nama-nama mereka di 71 Desa Pulau Taliabu (Pultab), yang sudah di tempelkan oleh Panitia Pengumutan Suara (PPS), yang tersebar di setiap Desa.
Pihaknya juga menjelaskan, Partisipasi masyarakat adalah menjadi salah satu kunci utama, sehingga data pemilih yang berkualitas itu adalah daftar pemilih yang memiliki peran yang strategis dalam hal ini partisipasi masyarakat menjadi unjung tombak sehingga data itu bisa di katakan berkualitas, ujarnya.
Ada beberapa syarat jika masyarakat datang untuk melapor, yakni yang pertama datangilah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau PPS di Desa masing-masing dengan membawa bukti di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP Eloktronik, di tambah dengan suket, dengan semua ini maka pada tanggal 9 Desember saudara-saudara bisa punya hak untuk memilih, ucap aksa selaku Kordinator (Kordiv data).
Kami dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga berharap kepada Masyarakat Pultab agar mari sama-sama melihat DPS sehingga DPS ini nantinya di ketuk menjadi DPT itu saudara-saudar sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), (Jak)
Komentar