GTP2 Tanjung Raya Agam Sosialisasikan Peraturan Daerah ABK di Pasar Tradisional

Berita. Sidikkasus.co.id

Agam – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kecamatan Tanjung Raya Kab.Agam.Prov.Sumatera Barat, mensosialisasikan Perda provinsi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Selasa (22/9/2020).

Maka selain mensosialisasikan ABK, kita mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah,” ujar Ketua GTP2 Kecamatan Tanjung Raya, Handria Azmi pada para media.

Lebih lanjut Handria Azmi menjelaskan, dalam sosialisasi ini pihaknya berfokus kepada aktivitas masyarakat di pasar-pasar yang ada di Kecamatan Tanjung Raya.

Menurutnya, tempat yang paling rentan penyebaran Covid-19 yaitu berada di pasar.

“Oleh sebab itu, kami bersama muspika, pengurus pasar, perangkat nagari, jorong serta Satpol PP, tetap mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pada kegiatan ini, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker.

“Kita telah mensosialisasi di 6 pasar tradisional yang ada di Kecamatan Tanjung Raya. Kedepannya, jika masih kedapatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Handria Azmi berharap, agar semua masyarakat dapat mematuhi dan menaati peraturan yang ada, serta dapat mendorong semua pihak untuk dapat meningkatkan kepedulian demi keselamatan bersama. Sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19.hms.
(Anto)

Komentar